Penangkapan dan Deportasi Bintang Film Dewasa di Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah mendeportasi seorang bintang film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue. Pemulangan tersebut dilakukan karena dia melanggar izin keimigrasian serta melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tindakan Tegas dari Kantor Imigrasi
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap individu yang melanggar aturan. Perempuan berusia 26 tahun itu dideportasi ke Inggris pada Sabtu (13/12) pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Selain TEB, tiga rekan pria lainnya juga dideportasi bersamanya. Mereka adalah LAJ dan INL yang berasal dari Inggris serta JJT dari Australia.
Keempat warga negara asing ini dideportasi setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (12/12). JJT dan INL diusir dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian, sementara TEB dan LAJ dituntut berlapis karena melanggar izin keimigrasian sekaligus hukum terkait lalu lintas.
Pelanggaran Keimigrasian dan Lalu Lintas
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh TEB dan rekan-rekannya adalah memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata mereka. Saat tiba di Bali pada 6 November 2025, mereka menggunakan visa saat kedatangan (VoA).
Sementara itu, dalam kasus pelanggaran lalu lintas, TEB dan LAJ dinilai bersalah melanggar pasal 303 juncto pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim PN Denpasar menilai penggunaan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertulis Gangbus tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, seperti yang dilakukan oleh TEB bersama tiga rekan lainnya. TEB didenda Rp 200 ribu atas pelanggaran lalu lintas tersebut.
Kasus Pornografi dan Barang Bukti
Menurut Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara, hasil pemeriksaan digital forensik menunjukkan adanya video bermuatan sensual di telepon seluler TEB. Namun, ia memastikan bahwa video tersebut hanya untuk keperluan pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Badung pada Kamis (4/12), petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain satu botol pelumas, alat kontrasepsi, serta dua pil viagra. Selain dideportasi, pihak kepolisian juga menangkal masuknya keempat WNA tersebut ke Indonesia.
Penangguhan Hukuman untuk Beberapa WNA
Sementara itu, 14 WNA Australia, satu WNA Iran, dan satu WNA Ukraina dilepaskan karena berstatus sebagai saksi ketika turut terlibat dalam agenda konten media sosial di salah satu studio di Pererenan, Badung, Bali, ketika TEB digerebek. Mereka tidak dikenakan tindakan hukum karena hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar