Impian Natal Bersama Buyar Usai Ayah Divonis 20 Bulan Penjara, Anak Steve Kepel Akui Hancur

Impian Natal Bersama Buyar Usai Ayah Divonis 20 Bulan Penjara, Anak Steve Kepel Akui Hancur

Impian Natal yang Buyar dan Harapan yang Terus Berjalan

Godiva Lenora Kepel, putri dari Steve Kepel, memiliki impian sederhana namun begitu berharga. Ia ingin bisa merayakan Natal bersama ayahnya. Namun, impian tersebut kini menjadi terasa jauh semakin terkikis karena vonis hukuman yang diberikan kepada ayahnya dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Steve Kepel, mantan Sekretaris Provinsi Sulut, divonis 20 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang mencapai total Rp21,5 miliar. Vonis ini menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga, khususnya bagi Godiva yang selama persidangan selalu hadir untuk mendukung ayahnya.

Pengalaman Persidangan yang Menyentuh Hati

Selama proses persidangan, Godiva tidak pernah absen. Ia setia menyaksikan ayahnya di kursi pesakitan. Meskipun ia berharap ayahnya dibebaskan, kenyataannya tidak seperti yang diharapkan. Ia meneteskan air mata ketika hakim membacakan vonis. Namun, ia tetap percaya bahwa hidup harus terus berlanjut.

Papa bilang pa torang, biar jo nda apa-apa, kata Godiva melalui pesan WhatsApp Jumat (12/12/2025). Ia mengakui bahwa ayahnya adalah sosok yang kuat dan tabah. Bahkan dalam persidangan, Steve Kepel berhasil menahan emosinya meski ada tuduhan-tuduhan yang tidak benar.

Sosok Ayah yang Profesional dan Berjiwa Melayani

Godiva menjelaskan bahwa ayahnya selama ini dikenal sebagai sosok yang care dan selalu memberikan motivasi kepada keluarga. Ia juga dianggap sebagai orang yang profesional dan berjiwa melayani. Nda peduli seberapa lelah kerjanya, sampai di rumah yang ditanyakan cuman 'bgmna di kantor, Godiva?', katanya.

Ia juga menekankan bahwa ayahnya selalu memberikan dukungan baik secara kata-kata maupun tindakan. Nda peduli seberapa susah mimpi anaknya, papa selalu memberikan dukungan dengan kata dan usahanya, ujarnya.

Keyakinan Keluarga dan Masyarakat

Meski ayahnya divonis hukuman, Godiva dan keluarganya tetap meyakini bahwa Steve Kepel bukanlah seorang koruptor. Mereka percaya bahwa ayahnya bekerja sepenuh hati untuk masyarakat. Bahkan, masyarakat yang rutin memantau persidangan juga memiliki pandangan serupa.

Kasus ini bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, seperti:

  • Mark-up penggunaan dana
  • Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

  • Jefry Korengkeng Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
  • Fereydi Kaligis Mantan Kepala Biro Kesra
  • Steve Kepel Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
  • Assiano Gemmy Kawatu Mantan Asisten III
  • Hein Arina Ketua Sinode GMIM


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan