Inara Rusli Minta Cerai, Insanul Fahmi Menangis Tidak Ingin Ucap Talak, Masih Jadi Pasangan?

Drama Rumah Tangga Insanul Fahmi dan Inara Rusli Terus Berlanjut

Insanul Fahmi, seorang pengusaha muda asal Medan, kini tengah dihimpit oleh berbagai isu perselingkuhan yang menimpa dirinya. Hubungan yang terjadi antara Insanul dengan Inara Rusli telah membuat heboh publik. Bahkan, pernikahan siri yang dilakukannya dengan Inara Rusli pada 7 Agustus 2025 lalu, akhirnya terbongkar dan memicu konflik besar dalam rumah tangganya.

Inara Rusli yang sebelumnya menikahi Virgoun, kini diketahui memiliki hubungan khusus dengan Insanul Fahmi. Hal ini terungkap setelah istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, menyebarkan bukti-bukti perselingkuhan keduanya. Akibatnya, Inara langsung mengajukan permohonan cerai dari Insanul Fahmi.

Namun, Insanul tidak mudah melepaskan Inara. Bahkan, ia disebut menangis dan membawa keluarganya untuk menolak ajakan cerai dari Inara. Marissya Icha, kuasa hukum Inara Rusli, menyatakan bahwa pernikahan siri kliennya dengan Insanul belum benar-benar berakhir. Menurut Icha, pernikahan siri tidak memiliki status resmi seperti pernikahan yang diakui secara hukum negara.

"Kalau bercerai, belum bisa dikatakan bercerai ya karena namanya nikah siri itu bukan seperti nikah resmi yang harus ada surat. Nikah siri sepengetahuan saya hanya bisa bercerai apabila laki-lakinya mengungkapkan atau mengucapkan talak cerai," jelas Icha.

Icha juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Insanul belum mengucapkan kata talak untuk Inara. Meskipun Inara selalu meminta agar mereka bercerai, sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak Insanul.

Menurut Icha, terdapat momen penting di mana Insanul menangis dan meminta maaf kepada Inara. Bahkan, ia sampai sujud di kaki Inara sebagai bentuk penyesalan atas tindakannya.

"Atas dasar dulu dia pernah disakiti, kedua rasanya ga etis seorang Inara memasuki rumah tangga orang lain. Inara memilih mundur sudah sangat tepat, Namun keadaannya Insan belum juga mentalak, Inara sudah meminta tapi sampai saat ini belum juga ditalak," tegas Icha.

Selain itu, pihak Inara Rusli juga melaporkan kasus ilegal akses terhadap rekaman CCTV di rumahnya. Kuasa hukum belum mengungkap siapa sosok yang akan dilaporkan atas tindakan tersebut. Sementara itu, Inara juga melaporkan Insanul Fahmi terkait penipuan status pernikahan ke pihak berwajib.

Masih Terancam Pasal Perzinahan

Meski mengaku sudah menikah siri, Inara Rusli dan Insanul Fahmi masih terancam pasal perzinahan. Hal ini diungkap oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dia menyentil sikap Wardatina Mawa atas kasus ini.

Soal kasus perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi sendiri, Wardatina Mawa selaku istri sah telah melaporkan keduanya ke Polda Metro Jawa atas Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Laporan ini dilakukan setelah Mawa mendapatkan bukti rekaman CCTV hubungan intim antara Inara dan suaminya.

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris menyatakan bahwa sang istri sah bisa menjerat hukum Insanul. Pasalnya, menikah siri tidak sah secara hukum negara. Meski Insanul Fahmi membantah dirinya berzina dan mengaku telah menikah dengan Inara Rusli sejak Agustus 2025, Hotman menilai Mawa dapat mengajukan laporan dugaan perzinaan.

"Di mata hukum nikah siri itu bukan pernikahan yang (sah) di mata hukum negara. Jadi selama belum ada pernikahan hukum negara maka istri dari si cowok bisa mengajukan dugaan perzinaan kalau ada bukti," ujar Hotman.

Hotman juga menekankan pentingnya bukti kuat dalam kasus ini. "Tapi nikahnya sendiri tidak otomatis membuktikan adanya perzinaan. Harus bisa dibuktikan bahwa mereka telah melakukan hubungan intim. Itu yang agak susah," tambahnya.

Dalam kasus ini, Hotman melihat ada dua aspek hukum pidana. Pertama, perbuatan tindak pidana karena menikah tanpa izin istri. Kedua, dugaan pidana pemalsuan jika benar ada tindakan merekayasa surat-surat demi mengurus pernikahan.

"Seorang suami yang menikah secara hukum negara dengan orang lain tanpa izin istri pertama, maka itu termasuk perbuatan tindak pidana. Biasanya nikah kedua itu laki-laki aku merekayasa surat-surat dan mengaku single, ngaku sudah dapat izin," jelas Hotman.

"Jadi ada dua aspek, nikah tanpa izin istri adalah pidana. Kedua untuk bisa nikah kedua akan merekayasa surat-surat, itu kan juga perbuatan pidana pemalsuan," tambahnya.

Terakhir, Hotman kembali mengingatkan istri sah untuk menyediakan bukti terkait hubungan intim antara pelaku. "Bukti petunjuk sudah kuat kalau dia mengaku nikah siri. Cuman masih memerlukan pembuktian sudah melakukan hubungan intim kalau tanpa hubungan intin tidak ada perzinaan," tandas Hotman Paris.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan