
Inisiatif Indonesia dalam Membangun Keadilan Royalti Digital Global
Pemerangkapan kebijakan hukum internasional yang mengikat terkait tata kelola royalti digital menjadi langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi kreator di tingkat global, Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment kepada World Intellectual Property Organization (WIPO). Langkah ini menjadi momentum penting bagi negara dalam menegaskan posisinya sebagai pelaku utama dalam perdebatan global tentang hak cipta dan royalti digital.
Proposal ini mulai dibahas dalam pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO yang berlangsung pada 1–5 Desember 2025 di Jenewa, Swiss. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 194 negara anggota, menunjukkan bahwa isu royalti digital telah menjadi fokus utama dalam diskusi global. Dalam konteks ini, Indonesia menempatkan diri sebagai salah satu negara yang aktif dalam menyuarakan keadilan bagi para kreator.
Realitas Industri Kreatif Global
Dalam dunia industri kreatif global, nilai ekonomi mencapai lebih dari US$ 2,3 triliun per tahun. Namun, realitasnya adalah bahwa sebagian besar manfaat ekonomi tidak sepenuhnya dirasakan oleh para kreator. Sekitar 67 persen pasar musik dunia kini dikuasai oleh layanan streaming, namun banyak kreator hanya menerima persentase kecil dari nilai ekonomi yang dihasilkan.
Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan yang signifikan antara platform digital dan para pencipta. Oleh karena itu, pengajuan proposal ini menjadi bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan dan martabat kreator. Menurut Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arief Havas Oegroseno, perjuangan ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan, kewajaran, dan pengakuan moral terhadap karya-karya yang diciptakan.
Pendekatan Teknis dan Kebijakan
Dalam penyusunan proposal, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Andry Indradi. Inisiatif ini awalnya digagas oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sejak Mei 2025 dan mulai bergulir dalam agenda resmi SCCR WIPO pada sidang kali ini.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, empat persoalan struktural mendasari ketidakadilan royalti digital, yaitu:
- Fragmentasi metadata
- Model pembagian royalti yang tidak proporsional
- Standar penilaian royalti antarnegara yang tidak selaras
- Kurangnya transparansi dalam distribusi royalti
Ia menegaskan bahwa dalam ekosistem digital, siapa yang menguasai data, dialah yang menguasai nilai. Inilah akar persoalan royalti global saat ini.
Solusi yang Ditawarkan
Sebagai solusi, Indonesia menawarkan tiga pilar utama tata kelola royalti global:
- Standardisasi metadata fonogram dan audiovisual
- Kewajiban transparansi lintas negara dalam lisensi hingga distribusi royalti
- Mekanisme pengawasan global melalui audit internasional
Pemerintah menilai instrumen hukum internasional yang mengikat menjadi satu-satunya cara untuk memastikan implementasi yang adil dan konsisten di seluruh negara.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, turut memberikan dukungan atas langkah strategis ini. Ia menilai proposal tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membela kepentingan kreator Indonesia di level global.
“Keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam membela hak ekonomi para kreator, khususnya dalam ekosistem digital yang terus berkembang. Usulan instrumen hukum yang mengikat di WIPO bukan sekadar langkah diplomasi, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap pelindungan hak cipta yang lebih transparan, berkeadilan, dan terukur bagi seluruh pencipta,” ujarnya.
Melalui inisiatif global ini, Indonesia berharap setiap karya kreator Indonesia yang dikonsumsi di berbagai belahan dunia dapat memberikan manfaat ekonomi yang layak bagi penciptanya. Pemerintah juga mengajak seluruh kreator untuk memastikan perlindungan karya melalui pencatatan hak cipta agar hak ekonomi dapat diperjuangkan secara optimal dalam sistem digital global.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar