
Inisiatif Indonesia dalam Membangun Sistem Royalti Digital yang Adil
Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai langkah strategis memperjuangkan keadilan dalam tata kelola royalti digital global. Proposal ini akan disampaikan dan dibahas dalam pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO yang diadakan mulai hari ini, 1 - 5 Desember 2025 di Jenewa, Swiss. Sidang ini diikuti oleh 194 negara anggota WIPO.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan industri kreatif dunia yang kini bernilai lebih dari US$ 2,3 triliun per tahun, dengan lebih dari 67 persen pasar musik global didominasi oleh layanan streaming. Namun, pertumbuhan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan kreator karena sebagian besar nilai ekonomi digital justru belum dirasakan secara adil kepada para pencipta.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arief Havas Oegroseno, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar. Selain itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi juga ikut serta dalam sidang dan memperkaya konten tentang usulan Indonesia terkait royalti musik dan media.
Masalah Struktural dalam Ekosistem Royalti Digital
Di sela-sela sidang, Indonesia bertemu secara bilateral dengan kelompok-kelompok regional GRULAC (Amerika Latin dan Karibia), Jepang, dan Amerika Serikat. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyampaikan bahwa seringkali, pencipta hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan yang dihasilkan oleh karya mereka sendiri. Realitas ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga masalah keadilan, kewajaran, dan pengakuan moral.
Menurutnya, pengajuan proposal ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memperjuangkan pelindungan hak ekonomi kreator di tingkat global. Dia juga menilai bahwa pengajuan instrumen internasional yang mengikat ini berangkat dari ketimpangan struktural yang kian melebar dalam ekosistem royalti digital dunia. Setiap tahun, UNESCO dan Bank Dunia memperkirakan US$ 55,5 miliar royalti musik dan audiovisual menguap, tidak pernah terkumpul, tidak pernah dicatat, dan tidak pernah diterima penciptanya.
Tiga Pilar Utama dalam Pengaturan Royalti Digital
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang merupakan inisiator proposal ini, menambahkan bahwa ketimpangan yang ada tidak terlepas dari kuatnya dominasi platform digital global dalam menentukan nilai ekonomi karya. Platform menguasai algoritma rekomendasi, model lisensi, standar metadata, hingga sistem pelaporan pendapatan.
Pemerintah Indonesia mengidentifikasi empat persoalan struktural utama, yaitu metadata yang terfragmentasi, ketergantungan pada model pembagian royalti yang tidak adil, perbedaan penilaian royalti antarnegara, serta tata kelola distribusi yang tidak transparan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Indonesia menawarkan arsitektur baru tata kelola royalti global yang konkret, operasional, dan teknis melalui tiga pilar utama:
- Standardisasi metadata fonogram dan audiovisual secara global, sehingga setiap karya dapat teridentifikasi dengan jelas.
- Kewajiban transparansi lisensi, penggunaan, dan distribusi royalti lintas negara, agar semua pihak dapat memahami bagaimana royalti dihitung dan didistribusikan.
- Pembentukan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas global melalui audit internasional, untuk memastikan setiap pemanfaatan karya tercatat secara akurat dan bernilai ekonomi yang jelas.
Pentingnya Instrumen Mengikat dalam Menjaga Keadilan
Agar seluruh mekanisme tersebut berjalan efektif, Indonesia menegaskan bahwa instrumen yang digunakan perlu bersifat mengikat. Pendekatan soft law dinilai tidak cukup untuk menghadapi ketimpangan relasi kekuasaan antara negara dan platform digital raksasa. Instrumen mengikat diperlukan untuk menjamin konsistensi lintas negara sekaligus memperkuat posisi hukum negara berkembang dalam memperjuangkan hak ekonominya.
“Tanpa kewajiban hukum dan sanksi yang tegas, transparansi hanya akan menjadi komitmen moral yang tidak memiliki daya paksa,” ujar Supratman.
Dampak Langsung bagi Kreator Dunia
Keberhasilan proposal ini diyakini akan memberikan dampak langsung dan signifikan bagi seluruh kreator dunia termasuk Indonesia. Kreator akan memperoleh akses atas data pemutaran karya secara global, mengetahui negara dengan tingkat konsumsi tertinggi, memahami nilai ekonomi yang sebenarnya dari setiap pemanfaatan karya, serta menerima royalti yang selama ini tidak terdistribusikan secara optimal.
Nilai ekonomi musik dan audiovisual Indonesia bahkan berpotensi meningkat hingga triliunan rupiah per tahun seiring terbukanya akses data global yang selama ini tertutup.
Ajakan untuk Mendukung Kreativitas dan Hak Cipta
Oleh sebab itu, Menteri Hukum meminta dukungan untuk keberhasilan proposal ini khususnya dari para kreator Indonesia. Ia juga mengajak seluruh kreator untuk secara aktif melindungi kekayaan intelektual melalui pencatatan hak cipta agar hak ekonomi dapat diperjuangkan secara optimal.
Melalui inisiatif global ini, Indonesia ingin memastikan setiap karya anak bangsa yang dikonsumsi di berbagai belahan dunia memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi penciptanya.
“Tetaplah berkarya dan percayalah bahwa negara sedang memperjuangkan hak Anda, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di hadapan dunia,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar