Indonesia Miliki 190 Juta Lahan, Tapi Kepemilikan Tak Adil

Potensi dan Tantangan Agraria di Indonesia

Indonesia, dengan kekayaan alam yang melimpah, memiliki potensi besar untuk mencapai kesejahteraan merata. Namun, di balik luasnya wilayah dan sumber daya yang tersedia, terdapat permasalahan fundamental yang telah lama menjadi akar ketimpangan sosial dan ekonomi, yaitu ketidakadilan dalam struktur kepemilikan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa dari 190 juta bidang tanah di Indonesia, struktur kepemilikannya masih jauh dari kata adil. Ia menegaskan bahwa ketidakadilan ini menciptakan ketimpangan sosial dan harus segera diperbaiki. Dalam acara Indonesia Punya Kamu di Universitas Diponegoro (UNDIP), Jawa Tengah, ia menyampaikan hal tersebut pada Selasa (02/12/2025).

Nusron mengakui bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelesaikan masalah agraria yang kompleks ini. Penataan ulang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan dengan prinsip keadilan, bukan hanya untuk menghambat investasi, tetapi juga untuk menyeimbangkan kepentingan publik dengan kepentingan usaha.

Prinsip Penataan Ulang HGU dan HGB

Tiga prinsip utama yang menjadi dasar penataan ulang ini adalah:

  • Akses yang merata dan adil terhadap sumber daya tanah bagi semua warga negara.
  • Mengatasi disparitas kepemilikan tanah, yang menjadi pemicu utama ketimpangan.
  • Pemanfaatan tanah yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang inklusif dan ramah lingkungan.

Tujuan dari penataan ini adalah memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan kesempatan setara bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang rentan secara ekonomi maupun hukum.

Reforma Agraria

Nusron menekankan bahwa penataan ulang ini bukan sekadar tindakan administratif. Lebih dari itu, ini adalah koreksi kebijakan fundamental yang menandai kehadiran negara bagi masyarakat yang paling rentan. Reforma agraria harus memprioritaskan petani, masyarakat lokal, dan kelompok-kelompok yang selama ini kesulitan mengakses lahan produktif.

Selama puluhan tahun, konsentrasi kepemilikan lahan pada segelintir pihak telah memarjinalkan jutaan petani kecil dan masyarakat adat. Dengan mendistribusikan tanah secara lebih adil, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi konflik agraria dan ketidakpuasan sosial yang sering timbul akibat ketimpangan.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola lahan produktif, yang pada gilirannya akan meningkatkan produksi pangan dan sektor lain, serta menciptakan lapangan kerja.

"Kami sebagai Menteri ATR/Kepala BPN atas perintah Bapak Presiden Prabowo harus berdiri tegak di atas keadilan rakyat untuk menjamin itu semua," ujar Nusron.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Upaya penataan ulang struktur kepemilikan tanah di Indonesia bukanlah tugas yang mudah. Ia melibatkan berbagai tantangan, termasuk data yang valid dan terkini untuk mengidentifikasi kepemilikan dan penggunaan lahan. Reformasi agraria seringkali menghadapi perlawanan dari kelompok yang diuntungkan oleh status quo.

Untuk itu, dibutuhkan kerja sama yang solid antara Kementerian/Lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Selain distribusi tanah, masyarakat juga membutuhkan pendampingan dan akses ke modal serta teknologi agar lahan yang diperoleh dapat produktif.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap bisa menciptakan sistem kepemilikan tanah yang lebih adil dan berkelanjutan, sehingga mampu membawa manfaat yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan