Indonesia Sampaikan Dukungan Global untuk Royalti di Hadapan Dubes Dunia

Inisiatif Indonesia dalam Tata Kelola Royalti Digital


Industri musik digital kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama dalam hal ketimpangan ekonomi. Dalam era di mana distribusi dan konsumsi karya tidak lagi dibatasi oleh batas negara, masalah seperti fragmentasi data, aliran royalti lintas yurisdiksi, serta pertumbuhan ekonomi streaming yang tidak merata menjadi semakin nyata. Untuk menjawab tantangan ini, Indonesia telah mengambil langkah penting dengan memperkenalkan inisiatif instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat dalam tata kelola royalti digital.

Pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa pada 1–5 Desember lalu, Indonesia menyampaikan inisiatif ini sebagai upaya untuk mendorong perubahan mendasar dalam sistem global. Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan para duta besar dan perwakilan negara. Pertemuan ini bertujuan untuk memperdalam dialog dan menyampaikan perkembangan dukungan internasional terhadap inisiatif tersebut.

Peran Pemerintah dalam Mendorong Kolaborasi

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Indonesia mendorong inisiatif ini dengan semangat kolaboratif. Ia menyampaikan bahwa persoalan royalti digital bukan hanya isu teknis, tetapi isu ekonomi global yang menuntut negara-negara bekerja sama.

“Kami ingin bekerja konstruktif dengan semua mitra, baik yang telah menyampaikan dukungan, yang memberikan panduan, maupun yang masih memerlukan pemahaman terhadap elemen-elemen proposal. Tantangan ekonomi dalam industri musik digital harus dihadapi dengan dialog dan kemitraan yang terbuka,” ujar Wamenkum Eddy.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menambahkan bahwa kerangka proposal Indonesia lahir dari kesadaran bahwa sistem saat ini belum mampu mengimbangi dinamika sektor kreatif. Meski industri musik global mengalami pertumbuhan, kesenjangan nilai dan royalti yang tidak terdistribusikan secara adil masih terjadi dalam skala besar.

“Proposal ini diajukan sebagai respons proaktif Indonesia untuk mengisi kekosongan regulasi global, memastikan mekanisme pembayaran yang akuntabel, adil, dan transparan bagi para kreator, serta memanfaatkan potensi ekonomi dari royalti digital secara maksimal,” katanya.

Dampak Kecerdasan Buatan pada Industri Kreatif

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menyoroti ketimpangan yang makin tajam akibat perkembangan kecerdasan artifisial (AI). Ia menyampaikan bahwa AI kini mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dikonsumsi, sehingga risiko pencipta tersingkir oleh sistem otomatis menjadi semakin besar.

“Kesenjangan dalam ekonomi kreatif digital semakin melebar, terutama karena kecerdasan artifisial tengah membentuk ulang lanskapnya. Karena itu instrumen hukum yang mengikat bukan hanya relevan, tetapi mendesak untuk diwujudkan,” tegas Andry.

Peran Instrumen Hukum dalam Pengaturan Global

Andry menjelaskan bahwa proposal Indonesia dirancang untuk memainkan beberapa peran sekaligus. Pertama sebagai kerangka penyelaras berbagai inisiatif global mengenai hak cipta yang telah diajukan sebelumnya di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Ia menyampaikan bahwa selama ini terdapat beragam upaya dari kelompok negara seperti GRULAC dan African Group, namun belum ada fondasi tata kelola yang mampu mempersatukan pendekatan tersebut.

“Indonesia menawarkan kerangka transparansi dan akuntabilitas yang dapat menjadi dasar bersama, sehingga negara-negara dapat bergerak dalam arah yang sama tanpa menghilangkan kebebasan kontraktual atau model bisnis masing-masing,” lanjutnya.

Selain itu, proposal ini juga menekankan dan memperkuat peran WIPO dalam menghadapi perubahan ekosistem digital yang semakin kompleks. Ia menyampaikan bahwa alat dan mekanisme sukarela yang selama ini ada sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan pasar multi-teritorial, terlebih dengan perkembangan kecerdasan artifisial. Proposal Indonesia, menurutnya, memberikan arah jelas mengenai bagaimana negara-negara dapat bekerja sama dalam memperkuat tata kelola dan memastikan setiap pencipta memperoleh haknya secara adil.

“WIPO membutuhkan peran koordinatif yang lebih kuat untuk memastikan interoperabilitas sistem dan konsolidasi data global. Tanpa fondasi bersama, kita tidak akan mampu melindungi pencipta secara proporsional dan transparan.”

Dukungan Internasional dan Sarana Informasi Terbuka

Andry juga menekankan bahwa Indonesia tidak berdiri sendiri dalam perjuangan ini. Selama pembahasan di SCCR, banyak negara menyampaikan pengalaman serupa. Menurutnya, dukungan dan pengakuan dari berbagai kelompok negara menjadi bukti bahwa proposal ini menjawab kebutuhan nyata komunitas internasional untuk membangun standar yang lebih adil dalam tata kelola royalti global.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah turut memperkenalkan situs resmi proposal Indonesia (justandfairroyalty.dgip.go.id) sebagai sarana publikasi terbuka mengenai posisi para pemangku kepentingan dan komponen proposal yang sedang dibahas. Peluncuran situs ini melengkapi proses konsultasi diplomatik yang telah berjalan, sekaligus menjadi kanal informasi bagi publik, pelaku industri kreatif, dan akademisi untuk memahami arah kebijakan Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan