Industri pendukung migas lokal semakin percaya diri kurangi impor

Peran Industri Penunjang Migas dalam Perekonomian Nasional

Industri penunjang minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri kian menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung perekonomian nasional. Kemampuan produk lokal untuk menekan impor dan menembus pasar ekspor menjadi indikator keberhasilan sektor ini. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melihat penguatan industri penunjang migas sebagai salah satu kunci untuk membangun kemandirian industri nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemanfaatan produk dalam negeri harus terus dioptimalkan agar struktur industri nasional semakin kokoh. Ia menegaskan bahwa industri penunjang migas memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Kinerja Industri Penunjang Migas di Lapangan

Keyakinan tersebut tercermin dari kinerja pelaku industri di lapangan. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta melakukan peninjauan fasilitas PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) di Cikande, Serang, Banten, pada Rabu (24/12/2025).

PT TRK memproduksi berbagai jenis katup berteknologi tinggi, seperti ball valve, single block and bleed, serta manifold yang digunakan di sektor migas dan pembangkit listrik. Dengan kapasitas produksi mencapai 12.000 unit per tahun, produk perusahaan ini tidak hanya diserap pasar domestik, tetapi juga diekspor ke kawasan Timur Tengah.

Setia menilai bahwa industri penunjang migas dalam negeri telah menunjukkan kemampuan yang semakin kompetitif, baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan sumber daya manusia.

Langkah Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Saing

Untuk memperkuat daya saing industri lokal, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur penyederhanaan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini ditujukan agar proses penilaian lebih cepat dan transparan.

Tujuan utama dari aturan ini adalah menciptakan kepastian pasar dan persaingan usaha yang sehat. Setia menjelaskan bahwa penilaian TKDN yang lebih sederhana, cepat, dan transparan akan membantu industri lokal berkembang dengan lebih efisien.

Dari sisi pelaku usaha, dukungan kebijakan tersebut dinilai penting, meski masih membutuhkan penguatan kebijakan lain. Direktur Utama PT TRK Soni menyatakan bahwa pengendalian produk impor juga perlu disinkronkan agar pasar dalam negeri tidak dibanjiri produk luar.

Ia menyarankan adanya sinkronisasi kebijakan lain, misalnya larangan pembatasan (lartas) produk Ball Valve untuk mengendalikan produk impor agar tidak membanjiri pasar dalam negeri. Selain itu, Soni juga menyoroti pentingnya kemudahan akses bahan baku untuk menjaga efisiensi biaya produksi.

Komitmen Terhadap TKDN dari Sektor Hulu Migas

Komitmen terhadap TKDN juga datang dari sektor hulu migas. Wakil Presiden Bidang Dukungan Bisnis Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Maria Kristanti menegaskan bahwa TKDN telah menjadi indikator kinerja utama yang tidak bisa ditawar.

Sejak 2020 hingga 2025, realisasi belanja hulu migas tercatat mencapai Rp 388 triliun dengan komitmen TKDN sebesar 59 persen. Maria menjelaskan bahwa filosofi TKDN adalah dampaknya pastinya dari kita, untuk kita, negara kita.

Di Jawa Timur, kebijakan tersebut tercermin dari porsi TKDN yang mencapai 63 persen dari total nilai kontrak belanja hulu migas senilai Rp 9,34 triliun. Capaian ini menunjukkan sinergi kebijakan pemerintah, kemampuan industri lokal, dan ketegasan pelaksana sektor hulu migas dalam mendorong efek berganda bagi perekonomian nasional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan