
bali.nurulamin.pro
, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Desember 2025. Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari Sabtu (3/1), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (di sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan ini mulai beroperasi pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling berada di depan Bank BPD Cabang Tabanan, yang bersebelahan dengan Pasar Senggol. Layanan ini dimulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Untuk biaya perpanjangan SIM C, besarnya adalah Rp 75 ribu.
Berikut syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A atau C:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Bagi yang ingin memperpanjang SIM, segera datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia saat ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar