
Bali, Denpasar Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Desember 2025. Warga Bali dapat mengunjungi polres setempat atau beberapa titik layanan SIM Keliling yang tersedia untuk memperpanjang surat izin mengemudi mereka. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari Sabtu (13/12), layanan SIM Keliling kembali beroperasi di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Berikut adalah daftar lokasi dan jam operasionalnya:
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
- Kabupaten Badung
Layanan SIM Keliling berlangsung di dua tempat berbeda, yaitu: - Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung)
-
Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Layanan ini dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. -
Kabupaten Tabanan
Layanan SIM Keliling hadir di Pasar Senggol depan Bank BPD mulai pukul 18.00 WITA hingga 20.00 WITA.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka prosesnya akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
-
SIM A
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. -
SIM C
Biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, warga Bali perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Warga yang ingin memperpanjang SIM disarankan segera datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan administrasi berkendara tanpa perlu repot mengunjungi kantor polisi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar