
Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali
Bali kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada bulan Desember 2025. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga Bali dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Semeton Bali dapat mengunjungi polres setempat atau lokasi-lokasi layanan SIM Keliling yang telah disediakan.
Pada hari Minggu, tanggal 4 Januari, layanan SIM Keliling hadir di Kabupaten Gianyar. Lokasi pelayanan berada di Alun-Alun Gianyar, mulai pukul 07.00 WITA hingga 09.00 WITA. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perlu diketahui bahwa jika masa berlaku SIM sudah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Untuk proses perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Warga Bali yang ingin memperpanjang SIM disarankan untuk segera datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling juga memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki jadwal sibuk. Mereka dapat memilih waktu yang sesuai dengan kebutuhan dan menghindari antrian yang panjang. Selain itu, proses perpanjangan SIM dilakukan secara efisien dan cepat, sehingga pengguna tidak perlu menunggu lama.
Selain di Gianyar, layanan SIM Keliling juga hadir di berbagai daerah lainnya di Bali. Masyarakat dapat memantau informasi terkini melalui media lokal atau situs resmi kepolisian setempat. Hal ini sangat penting agar warga tidak melewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya SIM yang masih berlaku. Selain itu, layanan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dan kepolisian dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Jika Anda merasa memiliki SIM yang akan segera habis masa berlakunya, segeralah mengunjungi layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan demikian, Anda tetap dapat berkendara dengan aman dan legal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar