Penuntutan Berat bagi Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana
Dalam kasus kematian Prada Lucky Namo, beberapa perwira TNI terlibat dalam tuntutan hukum yang berbeda. Salah satu dari mereka adalah Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, yang dianggap memiliki peran lebih besar dibandingkan 15 prajurit lainnya. Nasib yang sama juga dialami oleh Letda Made Juni Arta Dana, yang juga akan menghadapi tuntutan lebih berat.
Tuntutan Hukuman yang Berbeda
Letda Thariq dan Letda Made dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, 15 terdakwa lainnya menerima tuntutan hukuman 6 tahun penjara beserta pemecatan. Daftar nama terdakwa tersebut antara lain:
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Selain hukuman penjara dan pemecatan, para terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 544 juta, dengan masing-masing terdakwa dikenakan denda Rp 32 juta. Tuntutan ini disampaikan oleh Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (10/12/2025).
Tanggapan dan Harapan Keluarga
Setelah mendengar tuntutan, para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum dan akan menyampaikan tanggapan pada pekan depan. Sidang pembelaan rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2025. Ayah dan ibunda Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, hadir dalam proses persidangan sejak awal. Momen menegangkan terjadi saat majelis hakim membacakan tuntutan terhadap 17 terdakwa.
Paulina Mirpey terlihat menangis sembari mengucapkan "Terima kasih Tuhan" setelah mendengar tuntutan hukuman. Sementara itu, Pelda Christian masih berharap agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati. Meski demikian, ia mengaku puas dengan tuntutan pemecatan yang telah dikabulkan.
Latar Belakang Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru adalah seorang perwira TNI dengan pangkat Letnan Dua Infanteri. Di akun LinkedIn-nya, ia mengungkapkan latar belakang pendidikannya mulai dari SD di Bekasi hingga SMA di Palembang. Karier militernya dimulai dengan masuk ke Akademi Militer pada 2017 dan lulus pada 2021 dengan gelar Sarjana Terapan Pertahanan (S.Tr.Han). Ia kemudian ditempatkan di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti (SYB) di NTT.

Peran Letda Made Juni Arta Dana
Letda Made Juni Arta Dana juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini. Ia turut mengantarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua almarhum. Selama proses pemakaman, ia menunjukkan sikap yang sopan dan baik kepada keluarga. Bahkan, ia sering mentransfer uang untuk keperluan ibadah pemakaman.
Namun, dalam dakwaan, Letda Made diduga melakukan tindakan yang sangat sadis. Ia memerintahkan bawahannya untuk mengoleskan cabai ke alat vital dan anus Prada Richard. Penyiksaan ini membuat korban merasakan sakit yang luar biasa hingga kencing celana.

Kronologi Kematian Prada Lucky Namo
Prada Lucky Namo, anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, dinyatakan meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu (6/8/2025). Sebelum meninggal, ia sempat memberi pesan terakhir kepada dokter tentang penganiayaan yang dialaminya. Setelah dirawat selama 4 hari, Prada Lucky akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
Jenazahnya kemudian diterbangkan ke Kupang untuk dilakukan autopsi. Proses pemakaman akan dilangsungkan di rumah duka yang terletak di samping Rusunawa Asrama TNI AD Kuanino, Kota Kupang.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar