
JAKARTA – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pernah mencopot dua pejabat eselon II di bawahnya.
Dua pejabat tersebut adalah Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati. Penghapusan jabatan mereka dilakukan berdasarkan keputusan menteri yang dikeluarkan pada 2020.
Alasan Penggantian Pejabat Eselon II
Jaksa menyatakan bahwa alasan utama Nadiem melakukan pergantian adalah adanya perbedaan pandangan antara dirinya dengan kedua pejabat tersebut. Khususnya, Poppy tidak setuju jika pengadaan fokus hanya pada satu produk tertentu, yaitu Chromebook.
"Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon II di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim," ujar jaksa dalam sidang.
Selain itu, Nadiem menunjuk Mulyatsyah sebagai pengganti Khamim. Mulyatsyah sebelumnya menjadi ketua tim review hasil kajian pengadaan laptop. Sementara Poppy digantikan oleh Sri Wahyuningsih.
Keputusan Pergantian Jabatan
Penggantian jabatan kedua pejabat tersebut ditetapkan lewat keputusan tanggal 8 Juni 2020. Keputusan ini mengubah struktur tim teknis review hasil kajian pengadaan alat pembelajaran TIK.
"Hamid Muhammad selaku Plt Dirjen PAUDasmen mengeluarkan Keputusan Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yaitu menunjuk Mulyatsyah sebagai ketua menggantikan Khamim dan terdakwa Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati," jelas jaksa.
Kerugian Negara dan Pihak yang Didakwa
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebut bahwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020–2021.
Sebanyak 25 pihak didakwa memperkaya diri dalam kasus ini. Nadiem disebut memperkaya diri senilai Rp 809,5 miliar. Selain itu, beberapa pejabat di Kemendikbudristek juga didakwa memperkaya diri, seperti:
- Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp 300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
- Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015–2022, Purwadi Susanto: USD 7.000
- Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: USD 7.000
- PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
- Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
- Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
- Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp 100.000.000
- Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp 50.000.000
- Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000
Selain 12 pejabat di Kemendikbudristek, kasus ini juga didakwa memperkaya 13 pihak lainnya, seperti PT Bhinneka Mentari Dimensi, PT Supertone, ASUS, AXIOO, Lenovo, Zyrexx, HP, Libera, Evercross, Dell, Advan, Acer, dan lainnya.
Sidang Perdana dan Ancaman Hukuman
Pada Selasa (16/12/2025), JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, termasuk eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Sementara itu, Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar