
JAKARTA, nurulamin.pro
- Menjual sebagian dari tanah warisan bisa menjadi proses yang cukup rumit. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan prosedur pecah sertifikat.
Pecah sertifikat sangat penting ketika ada tanah warisan yang perlu dibagi antara beberapa pewaris. "Ya, tanah warisan harus diubah nama pemiliknya untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari masalah hukum di masa depan," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN Bagas Agung Wibowo.
Jika kamu berencana melakukan pemecahan sertifikat, berikut beberapa langkah yang perlu diperhatikan.
Alur Proses Pecah Sertifikat Tanah
Proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dengan persiapan dokumen oleh pemohon. Setelah itu, dokumen tersebut diserahkan ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai domisili pemohon.
Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan, lalu pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat. Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pemohon harus hadir dalam proses ini.
Setelah tanah diukur dan digambar, tahap selanjutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah baru.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses pecah sertifikat:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan atau telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat asli Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
- Surat keterangan: identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan bahwa tanah tidak sedang bersengketa dan dikuasai secara fisik.
- Alasan pemecahan sertifikat.
Waktu Penyelesaian
Proses pecah sertifikat tanah di Kantah biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Biaya pemecahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang.
Misalnya, jika total luas tanah adalah 200 meter persegi dengan pemecahan menjadi dua bidang, dan tujuan penggunaannya non-pertanian, maka biayanya bisa mencapai Rp396 ribu di DKI Jakarta. Rinciannya adalah pengukuran sebesar Rp296 ribu dan pendaftaran sebesar Rp100 ribu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar