Insiden Mobil MBG di Cilincing: Sopir Mengantuk Jadi Tersangka, 10 Saksi Diperiksa

Insiden Mobil MBG di Cilincing: Sopir Mengantuk Jadi Tersangka, 10 Saksi Diperiksa

Penetapan Tersangka dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AI (34) sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis (11/12). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti sudah cukup kuat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan bahwa pihaknya yakin dengan alat bukti yang ada sehingga AI ditetapkan sebagai tersangka. Kami yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka, ujar Erick, Jumat (12/12).

Sopir Mengantuk, Baru Tidur Jam 04.00 WIB

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh sopir yang mengantuk karena kurang istirahat. AI diketahui baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB, lalu sudah berangkat bekerja ke SPPG pada pukul 05.30 WIB. Kurang istirahat sehingga tidak layak berkendara dan menyebabkan korban luka, kata Erick.

Tes urine dan tes alkohol terhadap AI juga telah dilakukan, dan hasilnya negatif. Atas kelalaiannya, AI dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 saksi dari pihak sekolah, korban, hingga saksi mata, dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

Fakta di Lapangan: Salah Injak Pedal

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menegaskan bahwa kecelakaan itu murni akibat kelalaian pengemudi. Dia menjelaskan, AI bermaksud menginjak pedal rem namun justru salah menginjak pedal gas. Mobil pun melaju tidak terkendali, menabrak pagar sekolah, lalu menghantam siswa dan guru yang berada di halaman.

Pelaku kemudian membelokkan mobil ke kiri karena di depan dan kanan banyak orang, kata Onkoseno. AI diketahui memiliki SIM dan sudah dua kali mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah. Saat ini, ia telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Mobil Layak Jalan, Tapi Tidak Sesuai Peruntukan

Pemeriksaan kendaraan juga dilakukan. Kepala Satuan Pelaksana Sudinhub Jakarta Utara Dardi Wahyudi mengungkapkan bahwa secara teknis mobil tersebut dalam kondisi prima. Rem, saluran, sistem pengereman, dan uji jalan semua baik. Mobil ini layak jalan, ucap Dardi.

Namun, ia menyoroti pelanggaran lain: mobil itu sejatinya adalah mobil angkut penumpang, bukan barang. Kendaraan ini seharusnya untuk mengangkut manusia. Ini dialihfungsikan, tegasnya. Meski demikian, secara regulasi kendaraan tersebut memang tidak diwajibkan mengikuti uji KIR.

Kecepatan Saat Insiden 19,7 Km/Jam

Wakil Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Danu Prakoso menambahkan, hasil analisis di lokasi menunjukkan mobil melaju sekitar 19,7 km per jam sebelum menabrak pagar dan para korban. Ada upaya pengereman dan jejak tabrakan, ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan