Inspektorat Bantul Ungkap Temuan Kasus Dugaan Korupsi APBKal Wonokromo

Inspektorat Bantul Ungkap Temuan Kasus Dugaan Korupsi APBKal Wonokromo

Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan APBKal Wonokromo, Bantul

Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja (APBKal) di Wonokromo, Kapanewon Pleret. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengetahui apakah ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Inspektur Inspektorat Bantul, Trisna Manurung, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas mencari tahu terkait dugaan penyalahgunaan APBKal. Ia menekankan bahwa proses ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Pemeriksaan kami hanya sebatas menemukan penyalahgunaan kewenangan saja. Masalah nanti nganu (kerugian negara), biar nanti proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yang menentukan," katanya kepada awak media, Jumat (2/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, Trisna menyebut bahwa yang bersangkutan diduga menyalahgunakan APBKal Wonokromo untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya indikasi pengeluaran APBKal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Tapi, seperti apa dan apakah itu menimbulkan kerugian negara berapa ya biar nanti kejaksaan saja. Saya tidak mau mendahului," ujarnya.

Proses Penyelidikan Berdasarkan Nota Kesepahaman

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan. Sesuai dengan nota kesepahaman tersebut, ketika inspektorat menemukan indikasi dugaan korupsi, maka harus memberikan informasi tersebut kepada pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan.

"Sesuai dengan nota kesepemahaman itu, ketika kami menemukan indikasi (dugaan korupsi), ya kami harus memberikan informasi itu kepada pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan," jelas Trisna.

Kemudian, informasi yang ada juga tak terlepas dari audit investigasi. Dengan demikian, berkas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Bantul, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejari Bantul.

"Dan terkait adanya informasi penyalahgunaan anggaran Rp1,9 miliar itu, saya belum bisa sampaikan. Betul tidak, valid tidak, informasi itu kan harus diuji dulu. Karena, kami sebatas administratif," jelas dia.

Tanda Tangan Berkas Pencairan Dana APKal 2025

Lebih lanjut, Trisna juga menyelidiki terkait keterlibatan tanda tangan berkas pencairan dana APBKal 2025. Namun, untuk membuktikan tanda tangan itu secara autentik, kata Trisna, akan dilakukan oleh Kejari Bantul.

"Apakah itu tanda tangan autentik atau dilakukan dengan tata cara yang benar, ya biar nanti yang membuktikan sini (Kejari Bantul," tandas dia.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan