
Instruksi Gubernur Bali untuk Melindungi Lahan Pertanian
Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melarang alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan pangan dengan menjaga keseimbangan dan ketersediaan lahan produktif, terutama di wilayah Bali.
Instruksi ini didasarkan pada visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" yang menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Hal ini sejalan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Selain itu, kedaulatan pangan juga menjadi salah satu tujuan utama sesuai dengan amanat dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, diperlukan kebijakan strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain di Provinsi Bali. Dasar hukum dari Instruksi Gubernur Bali meliputi:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125
Gubernur Bali meminta kepada Wali Kota atau Bupati untuk tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain. Selain itu, mereka diminta untuk menjaga dan mempertahankan keberadaan lahan pertanian yang telah ditetapkan di masing-masing Kota/Kabupaten.
Instruksi ini juga melarang perubahan peruntukan LP2B dan LBS yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten. Untuk meningkatkan pengawasan, pemerintah daerah diminta melakukan penegakan hukum partisipatif bersama aparat berwenang sampai tingkat Kepala Lingkungan/Dusun jika terjadi pelanggaran.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif dan penghargaan kepada petani serta pemangku kepentingan lainnya yang berkomitmen menjaga kedaulatan pangan dengan mempertahankan lahan pertanian.
Instruksi ini harus dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab. Biaya yang timbul akibat instruksi ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kota/Kabupaten dan/atau bersumber dari pendapatan daerah lain yang sah.
Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Instruksi ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar