Instruksi Koster Terbaru! Pertahankan WTP, Ini Pesannya

Gubernur Bali Minta Pemda Pertahankan Opini WTP dengan Tanggung Jawab


Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih oleh pemerintah daerah. Ia meminta seluruh jajaran eksekutif di Pemprov Bali serta pemerintah kabupaten/kota untuk mempertahankannya dengan tanggung jawab, bukan hanya secara administratif, tetapi juga berkualitas dan berintegritas.

Pernyataan ini disampaikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025 di Hotel Four Star, Denpasar, pada Selasa kemarin (30/12). Koster menekankan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk melakukan audit. Oleh karena itu, seluruh eksekutif dan legislatif wajib memahami serta menjalankan rekomendasi BPK secara tertib dan konsisten.

Koster juga menyoroti bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara politik, konstitusional, dan moral. Dengan pengalamannya hampir 13 tahun sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI, ia mengingatkan agar urusan negara tidak dicampuradukkan dengan kepentingan partai, termasuk dalam pembahasan APBD dan tindak lanjut hasil audit.

Ia menyatakan akan segera mengirim surat kepada para bupati terkait kehadiran dan ketepatan waktu dalam pembahasan APBD, serta mendorong percepatan tindak lanjut atas temuan BPK. Koster berharap BPK terus memberikan bimbingan, sambil menyatakan kesiapan Pemprov Bali untuk bersinergi lebih kuat agar seluruh pemerintah daerah mampu mempertahankan WTP yang berkualitas.

Tujuan dari hal ini adalah tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan publik bagi krama Bali.

Penjelasan dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Tujuan dari pemeriksaan kinerja ini adalah untuk menganalisis permasalahan digitalisasi, penatausahaan, pengamanan, serta pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum sepenuhnya mendukung manajemen aset yang efektif.

Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menilai efektivitas penyelenggaraan data pokok pendidikan dalam mendukung pembangunan bidang pendidikan di Kabupaten Buleleng. Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan difokuskan untuk menilai apakah belanja daerah di Pemkab Tabanan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, nilai rata-rata Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota telah jauh melampaui indikator nasional sebesar 70 persen. Meski demikian, Kepala BPK RI Perwakilan Bali mengingatkan agar pemerintah daerah tidak berpuas diri karena masih terdapat sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

“Sesuai ketentuan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari pertama, sehingga seluruh proses perbaikan diharapkan dapat diselesaikan sebelum satu tahun,” ucapnya. Ia juga mengapresiasi langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan pemerintah daerah, serta menyampaikan bahwa BPK RI Perwakilan Bali memberikan dukungan melalui pelatihan inventarisasi Barang Milik Daerah, khususnya terkait digitalisasi, pengamanan, dan pemanfaatan aset.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan

BPK RI Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan pemerintah daerah terkait. Penyerahan hasil pemeriksaan kinerja manajemen aset Pemerintah Provinsi Bali dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Bali kepada anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, dan penyerahan LHP kepada Gubernur Bali.

Laporan hasil pemeriksaan kinerja penyelenggaraan data pokok pendidikan di Kabupaten Buleleng diserahkan dari Ketua DPRD Kabupaten Buleleng kepada Wakil Bupati Buleleng. Selain itu, laporan hasil pemeriksaan manajemen aset Kabupaten Karangasem diserahkan kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karangasem dan Wakil Bupati Karangasem.

Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Tabanan diserahkan kepada Bupati Tabanan dan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan