
Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Oknum Dosen DM
Beberapa kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen DM mulai terungkap. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Satriano Pangkey, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap para korban lain. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan banyak korban dari berbagai generasi di Universitas Negeri Manado (Unima).
Kasus ini kembali mencuat setelah Evia Maria ditemukan meninggal di sebuah kamar kos di Tomohon, Sulawesi Utara. Kematian Evia menjadi titik awal pengungkapan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen DM. Menurut Satriano Pangkey, beberapa informasi yang diterima menunjukkan bahwa ada kesaksian dari mahasiswi sejak beberapa tahun lalu yang menjadi korban, meskipun mereka belum berani bersuara.
Langkah LBH Manado dalam Menangani Kasus Ini
LBH Manado saat ini sedang berupaya mengumpulkan para korban lain yang diduga menjadi korban dari oknum dosen DM. Namun, penting untuk memberikan ruang aman bagi korban agar mereka dapat berbicara tanpa merasa tertekan atau takut. Satriano Pangkey menekankan bahwa korban harus mendapatkan jaminan keamanan, termasuk fasilitas konseling dan perlindungan hukum.
Ia juga menilai bahwa kasus seperti ini tidak akan terjadi jika kampus lebih komitmen menjadikan lingkungan akademika sebagai tempat yang aman dari praktik kekerasan seksual. "Kampus yang membiarkan kekerasan seksual terjadi dan berusaha menghindari konsekuensi demi reputasi, sesungguhnya telah gagal sebagai ruang pendidikan," ujarnya.
Untuk itu, ia menyarankan adanya solidaritas dan gerakan yang mendorong negara untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. "Ketika relasi kuasa melindungi pelaku dan korban dipaksa diam, kita perlu bersatu menggalang solidaritas dan gerakan menuntut negara wajib hadir mengusut kasus ini hingga tuntas agar keadilan tidak berhenti di balik tembok institusi," tambahnya.
Peran Undang-Undang No. 12 Tahun 2022
UU No. 12 Tahun 2022 menegaskan bahwa penyalahgunaan kedudukan, wewenang, dan ketergantungan korban adalah tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00.
Satriano Pangkey menyampaikan bahwa penanganan kekerasan seksual di kampus sering kali lambat, tidak profesional, dan menyalahkan korban. Contohnya, kasus RP (Agustus 2024), di mana seorang mahasiswa dilecehkan oleh tenaga kependidikan di Fakultas FEB hanya berujung pada teguran ringan. Hal ini menunjukkan kegagalan Satgas PPKS/STPPK dalam melindungi korban dan justru melindungi pelaku sebagai kolega.
Tuntutan LBH Manado
LBH Manado menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berperspektif korban. Selain itu, mereka juga meminta pihak Unima untuk memberikan sanksi administratif berat kepada pelaku, evaluasi total Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan (STPPK), serta memberikan jaminan pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga.
Kasus Evia Maria
Evia Maria ditemukan meninggal di salah satu indekost di Kota Tomohon pada Selasa (30/12/2025). Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa penemuan pertama terjadi sekitar pukul 08.00 Wita. Pemilik kost, YR, menerima panggilan dari penghuni kost yang memberitahu bahwa ada seorang penghuni yang ditemukan meninggal.
Setelah mengetahui hal tersebut, YR langsung menuju lokasi dan menemukan korban di depan pintu masuk kost dalam kondisi meninggal. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kelurahan. Polsek Tomohon Tengah segera datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam penyelidikan, ditemukan surat tulisan tangan yang diduga ditulis oleh korban sendiri, berisi laporan tentang perbuatan terduga DM yang menggunakan statusnya sebagai dosen untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.
Polda Sulawesi Utara saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Mereka akan mengambil keterangan dari beberapa pihak, termasuk Mner DM. Sementara itu, Unima telah membebastugaskan DM setelah pemeriksaan internal kampus terhadap dosen tersebut pada Rabu (31/12/2025). Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari DM.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar