IPC: Kinerja DPR 2025 Disoroti Kurang Transparan dan Pengawasan Lemah

IPC: Kinerja DPR 2025 Disoroti Kurang Transparan dan Pengawasan Lemah

Kinerja DPR RI Tahun 2025 Dinilai Masih Menyisakan Banyak Persoalan

Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sepanjang tahun 2025 masih menyisakan berbagai masalah mendasar. Beberapa isu utama yang muncul antara lain minimnya transparansi proses legislasi, lemahnya fungsi pengawasan, serta kecenderungan parlemen lebih sibuk mengurus kepentingan internal dibanding agenda publik.

Peneliti Institute for Policy Research and Advocacy (IPC), Choris Satun Nikmah, menjelaskan bahwa pemantauan IPC selama satu tahun terakhir menunjukkan pola masalah yang berulang dalam kerja-kerja DPR. Salah satu isu utama yang tetap menjadi catatan adalah transparansi, khususnya sulitnya publik mengakses dokumen legislasi serta tidak tersedianya siaran langsung rapat DPR pada sejumlah momentum penting.

“Masih banyak aspek yang perlu diperbaiki, baik secara internal kelembagaan maupun secara fungsional. Salah satunya soal transparansi, termasuk siaran langsung rapat DPR di YouTube yang kerap tidak tersedia,” ujar Choris.

Produk Legislasi Kontroversial

IPC juga menyoroti sejumlah produk legislasi kontroversial yang disahkan DPR sepanjang 2025. Di antaranya revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), revisi Undang-Undang TNI yang mengakomodasi perpanjangan usia pensiun dan perluasan peran TNI di ranah sipil, serta revisi Undang-Undang BUMN terkait pengelolaan investasi pemerintah.

Selain itu, pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga dinilai sarat dinamika. RUU tersebut mengalami tarik-ulur pembahasan sebelum akhirnya disahkan pada rapat paripurna terakhir masa sidang setelah beberapa kali tertunda.

Isu Efisiensi Anggaran

Di sisi lain, DPR juga dihadapkan pada isu efisiensi anggaran di awal pemerintahan baru. Choris mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan efisiensi atau sekadar pemotongan anggaran tanpa perubahan struktur APBN. Pasalnya, sebagian besar anggaran yang dipangkas justru dialihkan ke program-program prioritas pemerintah.

“Pemotongan anggaran kementerian dan lembaga cukup besar dan dialihkan ke program mercusuar. Pertanyaannya, di mana posisi DPR dalam memastikan kebijakan ini akuntabel?” kata Choris.

Ia juga mengkritik peristiwa joget dalam rapat DPR di tengah isu efisiensi anggaran yang dinilai tidak etis dan memicu reaksi publik. Pada saat yang sama, DPR justru mendorong peningkatan tunjangan dan fasilitas anggota dewan.

Paradoks Kinerja DPR

Menurut Choris, kondisi tersebut memperlihatkan paradoks kinerja DPR. Di satu sisi, parlemen menghadapi tuntutan publik yang besar, namun di sisi lain masih berkutat pada kepentingan internal. Situasi ini memunculkan pertanyaan apakah DPR semakin kuat atau justru kian melemah dalam konfigurasi kekuasaan saat ini.

Choris menegaskan, kekuatan parlemen tidak dapat diukur semata-mata dari jumlah undang-undang yang disahkan. Ia merujuk pada kajian parlemen di Eropa Barat yang menunjukkan bahwa kekuatan parlemen juga ditentukan oleh fungsi pengawasan, penganggaran, serta seleksi jabatan publik.

“Kita tidak bisa menilai DPR hanya dari kuantitas legislasi. Kalau ukurannya hanya jumlah undang-undang, hasilnya akan bias,” ujarnya.

Proses Pembahasan yang Terburu-buru

Dalam konteks legislasi, IPC mencatat dari 41 RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan lima RUU kumulatif terbuka, DPR hanya mengesahkan sembilan RUU inisiatif serta 12 RUU kumulatif terbuka. Namun sorotan utama IPC bukan pada angka, melainkan pada proses pembahasan yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik bermakna.

IPC juga menemukan praktik “pinjam tangan legislasi”, yakni ketika DPR mengesahkan RUU yang lebih mencerminkan kepentingan pemerintah dibanding kepentingan publik. Akibatnya, sejumlah RUU yang berpihak pada kelompok rentan justru terabaikan, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mandek selama 21 tahun, RUU Masyarakat Adat selama 13 tahun, serta RUU lingkungan dan kehutanan.

Fungsi Anggaran dan Pengawasan

Selain fungsi legislasi, fungsi anggaran DPR juga dinilai bermasalah. IPC mencatat pemangkasan anggaran terbesar justru terjadi pada mitra Komisi V, termasuk BMKG yang dipangkas hingga 50,18 persen dan Basarnas sebesar 32,62 persen, di tengah meningkatnya frekuensi bencana alam.

Dalam fungsi pengawasan, IPC menemukan banyak rapat pengawasan DPR dilakukan secara tertutup dan bersifat reaktif. Hak-hak konstitusional DPR seperti interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat jarang digunakan untuk merespons isu besar, seperti bencana ekologis atau persoalan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Partisipasi Publik dalam Pembahasan Undang-Undang

Peneliti IPC lainnya, Ichwanul Reza, memaparkan temuan kuantitatif terkait pola pembahasan DPR. Menurutnya, pihak yang dilibatkan dalam pembahasan undang-undang masih didominasi kementerian dan lembaga pemerintah.

“Sekitar setengah dari pihak yang diundang DPR dalam pembahasan undang-undang berasal dari kementerian dan lembaga. Masyarakat sipil sekitar 24 persen, disusul akademisi, perusahaan, dan yang paling kecil justru mahasiswa,” ujar Ichwanul.

Berdasarkan pemetaan IPC, isu pendidikan menjadi topik yang paling sering dibahas DPR sepanjang 2025 dengan 82 kali rapat, disusul isu energi sebanyak 81 kali dan isu agama 77 kali. Sebaliknya, isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hanya dibahas satu kali.

“Padahal dari sisi urgensi sosial, isu ini seharusnya sangat penting,” kata Ichwanul.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan