Irfan Korban Longsor Proyek Sepak Bola di Jatinangor

Irfan Korban Longsor Proyek Sepak Bola di Jatinangor

Kecelakaan Longsor di Proyek TPT Cisempur, Seorang Pekerja Meninggal

Seorang pekerja bernama Irfan (40) tewas dalam kecelakaan longsoran proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Kejadian ini terjadi pada Jumat (2/1/2026) siang dan mengakibatkan empat korban meninggal dunia.

Irfan adalah salah satu dari enam pekerja yang tertimbun material longsoran. Jenazahnya berhasil dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan pada Jumat petang. Ayah korban, Jujun (58), berharap anaknya dapat ditemukan dalam kondisi selamat, namun harapan itu tidak terwujud.

Jujun mengatakan bahwa ia baru mengetahui kabar kecelakaan tersebut pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB. Ia langsung bergegas menuju lokasi kejadian dari rumahnya di wilayah Jajaway, RT 01/18 Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Dapat kabar sekitar jam tiga, saya langsung ke sini dari rumah,” ujar Jujun di lokasi kejadian. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail pekerjaan yang dilakukan anaknya. Menurut Jujun, Irfan hanya berpamitan bekerja di kawasan Cisempur. “Kurang tahu, dia enggak pernah cerita detail, cuma bilang kerja di sini. Katanya Irfan bekerja di area tebing dengan ketinggian sekitar tujuh meter dan galian sedalam dua meter.”

Jujun juga menyebutkan bahwa tidak ada firasat apa pun sebelum kejadian tersebut. “Enggak ada mimpi, enggak ada firasat apa-apa.” Komunikasi terakhir antara Jujun dan Irfan terjadi sekitar tiga hari lalu melalui sambungan telepon. Saat itu, Jujun sempat mengingatkan anaknya untuk berhati-hati dalam bekerja.

“Irfan diketahui sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).” Jujun mengaku sangat kaget dan terpukul atas kejadian tersebut. “Saya nangis, enggak nyangka,” ujarnya sambil menahan tangis.

Proyek TPT dan Peristiwa Longsor

Peristiwa tebing ambrol yang mengakibatkan enam orang pekerja terkubur material longsoran terjadi di Kampung Salam Kuning, Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (2/1/2026) siang. Dalam insiden ini, dua korban berhasil terselamatkan warga dan petugas, sementara empat lainnya meninggal dunia.

Proyek tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan lapangan mini soccer yang tengah dikerjakan saat peristiwa longsor terjadi. Lokasi proyek tersebut berada di area perbukitan yang merupakan kaki Gunung Geulis. Di sekitar titik kejadian terdapat sebuah aviari atau kandang burung sangat besar.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang hingga kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana di balik peristiwa tebing ambrol tersebut. Kasat Serse Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan penyelidikan masih dilakukan oleh penyidik untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya longsor, termasuk untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana di balik peristiwa tersebut.

“Penyidik masih mendalami ada dan tidaknya unsur kelalaihan dalam pengerjaan proyek tersebut, termasuk ada atau tidaknya unsur tindak pidana dibalik peristiwa ini,” kata Tanwin Nopiansah kepada Tribun Jabar.id, Sabtu (3/1/2026) pagi.

Dalam penyelidikan awal, penyidik telah menggali keterangan terhadap sembilan orang saksi, sekaligus mendalami Standar Operasional Prosedur (SOP) proyek tersebut. “Sembilan orang telah dimintai keterangan, termasuk pemilik bangunan tersebut, dan mandor,” ucapnya.

Proyek Tidak Berizin, Bupati Akan Ambil Langkah Tegas

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, memastikan proyek pembangunan lapangan minisoccer di lokasi longsor tebing Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, tidak mengantongi izin resmi alias tak berizin. Dony mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terkait perizinan proyek tersebut.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, pembangunan tersebut dinyatakan tidak berizin. “Saya sudah cek, ini longsor merupakan dampak dari kegiatan pembangunan. Saya cek, ini tidak ada izinnya,” kata Dony saat meninjau lokasi longsor Cisempur, Jumat malam.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proyek tersebut dipastikan akan ditutup karena melanggar aturan perizinan. “Tindakan ke depan sesuai dengan peraturan. Karena tidak berizin, akan ditutup,” ujarnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan