Isi SE Wako Surabaya tentang Pembatasan Penggunaan Gawai Anak-Anak

Surabaya Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai pada Anak

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pembatasan penggunaan gawai pada anak-anak. Surat edaran ini bernomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 dan berjudul "Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya". Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan anak dan kualitas pendidikan.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring tahun 2025-2029.

"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam pernyataannya.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diketahui oleh tenaga pendidik hingga orang tua. Salah satunya adalah pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.

"Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin," katanya.

Selain itu, Wali Kota Eri juga melarang guru dan Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sekolah juga wajib melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Kebijakan yang Menekankan Edukasi dan Partisipasi Orang Tua

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru, serta menyediakan hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.

"Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi," katanya.

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah, tetapi juga untuk mengatur penggunaan gawai di lingkungan keluarga dan masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta kepada orang tua agar ikut serta dalam pengawasan di garda terdepan.

"Orang tua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, agar penggunaan gawai dilakukan di area ruang terbuka saat di rumah, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur," katanya.

Poin-Poin Utama dalam Surat Edaran

  • Pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
  • Larangan penggunaan gawai oleh guru dan tenaga pendidik selama kegiatan belajar mengajar.
  • Larangan akses, penyimpanan, dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, cyberbullying, hoaks, dan aktivitas komersial yang tidak relevan.
  • Penyediaan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas.
  • Penyediaan hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.
  • Penerapan sanksi edukatif dan proporsional bagi pelanggar.
  • Peran aktif Komite Sekolah dan Satgas TPPK dalam sosialisasi dan evaluasi.
  • Pengaturan penggunaan gawai di lingkungan keluarga dan masyarakat.
  • Batasan jam pemakaian gawai di rumah, maksimal 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar.
  • Saran penggunaan gawai di area ruang terbuka seperti ruang keluarga.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan