Kondisi Istri Mbah Tarman Setelah Suaminya Ditangkap
Setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar, Sheila Arika tetap menunjukkan rasa cintanya kepada Mbah Tarman. Meski kasus ini telah memicu perhatian publik dan berbagai pihak mulai mempertanyakan keaslian mahar yang diberikan oleh sang suami, istri dari Mbah Tarman tersebut tidak berniat untuk bercerai.
Dalam sebuah pernyataan terkini, Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa Sheila Arika masih menyatakan cintanya kepada Mbah Tarman. “Masih cinta, kemarin bilang seperti itu kepada kami,” ujar AKBP Ayub saat memberikan keterangan pers pada Rabu (10/12/2025). Pernyataan ini menunjukkan bahwa hubungan antara keduanya masih utuh meskipun situasi hukum yang dihadapi Mbah Tarman sangat serius.
Modus Pemalsuan Cek dan Penggunaan Uang Gadai
Menurut AKBP Ayub, latar belakang kasus ini terkait dengan mobil rental yang digunakan oleh Mbah Tarman untuk ke rumah Sheila Arika. Mobil tersebut kemudian digadaikan kepada tetangga Sheila Arika di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, dengan nilai sebesar Rp 50 juta. Uang hasil gadai ini dibagikan kepada tamu-tamu yang hadir di acara pernikahan Sheila Arika dan Mbah Tarman.
“Nah, orang tua Sheila Arika dan Sheila Arika semakin percaya bahwa cek senilai Rp 3 miliar itu akan segera cair. Ya karena bagi-bagi itu,” tambahnya. Namun, setelah pernikahan viral di media sosial, muncul berbagai pertanyaan tentang keaslian cek tersebut.
Pemilik mobil rental tidak terima dengan tindakan Mbah Tarman dan memutuskan untuk menarik mobil tersebut. Sementara itu, pihak yang memberi gadai juga merasa tidak puas. Akhirnya, orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanah sebagai kompensasi. Meskipun begitu, keluarga Sheila Arika tetap tidak melaporkan masalah tersebut. “Tapi sampai saat ini masih mencintai Mbah Tarman sebagai suami yang setia,” pungkas AKBP Ayub.
Penanganan Kasus oleh Polres Pacitan
Kasus mahar fantastis cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan oleh Mbah Tarman kepada Sheila Arika memasuki babak baru. Polres Pacitan resmi menahan Mbah Tarman atas dugaan pemalsuan dokumen berupa cek. Saat ini, status Mbah Tarman sudah berubah dari saksi menjadi tersangka.
Sebelumnya, Mbah Tarman diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/12/2025), namun setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka. Dari pemeriksaan saksi ahli, diketahui bahwa cek yang diberikan Mbah Tarman tidak sesuai dengan format dan karakteristik cek resmi.
Hukuman yang Menanti Pelaku
Di Indonesia, seseorang yang membuat dan menggunakan cek palsu untuk dijadikan mahar pernikahan dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat. Perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pemalsuan surat dan penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Jika cek palsu tersebut digunakan untuk memperdaya pihak lain agar menyerahkan hak atau menerima suatu keadaan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, jika cek tersebut terbukti melibatkan sistem perbankan atau dimaksudkan untuk dicairkan di bank, pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang perbankan karena telah menggunakan instrumen keuangan secara melawan hukum.
Kondisi Istri dan Proses Hukum
Kuasa hukum Mbah Tarman, Imam Bajuri, mengungkapkan bahwa kliennya mulai ditahan setelah memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. “Beliau datang sebagai saksi, kemudian diperiksa. Sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik melakukan penahanan. Semua SOP penahanan sudah dipenuhi,” kata Imam Bajuri melalui rilis pesan singkat.
Dijelaskan, dalam kasus tersebut penyidik Satreskrim Polres Pacitan menilai terdapat bukti permulaan cukup untuk menjerat Mbah Tarman, dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dugaan pemalsuan tidak hanya terkait cek mahar Rp 3 miliar, tetapi juga cap bank yang digunakan saat dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga mempelai wanita.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar