
Penyangkalan Mega terhadap Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi
Mega, istri seorang anggota Polri di Kendari, menyangkal tegas berbagai tuduhan yang menyebutnya melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT). Dalam pernyataannya, Mega mengklaim bahwa dirinya justru menjadi korban dari sindikat penipuan yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu.
Melalui kuasa hukumnya, Supriadi, SH., Mega menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di media adalah fitnah yang merusak nama baik kliennya. Menurut Supriadi, pihaknya akan melaporkan secara resmi semua pihak yang menyebarkan informasi palsu tersebut.
"Apakah yang disampaikan di media sosial itu adalah fitnah bagi klien kami (Mega, red). Dan ini secara hukum saya akan melaporkan secara resmi karena ini telah merusak nama baik beliau," ujar Supriadi dalam konferensi pers, Senin 8 Desember 2025.
Kronologi Penipuan yang Dilakukan oleh Sindikat
Supriadi menjelaskan bahwa kliennya, Mega, awalnya tertipu oleh Indra Ramli dan Ibu Irmawati, yang mengajaknya untuk berinvestasi dalam bentuk arisan. Namun, ternyata arisan tersebut tidak nyata dan hanya modus penipuan.
"Mereka naik dengan cara meminjam, iming-imingkan saya mau ini bentuk arisan. Ternyata setelah saya kasih mereka uang untuk beli arisan, ternyata itu arisan tidak ada, bodong semua itu," jelas Mega.
Menurut pengakuan Mega, Irmawati awalnya mengambil uang sebesar Rp90 juta dan kabur. Setelah ditemukan bersembunyi di rumah Riska, Irmawati membuat surat pernyataan di kantor polisi. Namun, pembayaran kembali macet, terutama setelah Padli, anak Irmawati, melarikan diri.
Klaim Penipuan yang Melibatkan Keluarga Bersaudara
Mega juga menunjuk empat orang bersaudara, yaitu Riska, Anita, Arsita, dan Riska Yanti, sebagai pelaku penipuan. Mereka datang meminjam uang dengan modus yang sama, berkedok arisan, hingga rela tidur di depan rumahnya menunggu pinjaman.
Selain itu, Mega membantah keras tuduhan intimidasi, penjemputan paksa dengan mobil dinas, serta ancaman penganiayaan yang dimuat di media. Menurutnya, penjemputan itu terjadi karena adanya korban penipuan lain (Ibu Purnawati) yang melaporkan Anita, dan suaminya (Aiptu MP) bermaksud memediasi.
"Suamiku memang pakai mobil dinas. Niatnya suamiku untuk turun. Turun sampai sampaikan mereka naik di Polsek Poasia mediasi bahwa ada korban kalian yang kalian tipu sama seperti istri saya," jelas Mega.
Bantahan Terhadap Tuduhan Intimidasi dan Penganiayaan
Mega juga membantah menarik rambut atau mengintimidasi korban hamil (AR), yang dikabarkan terjadi di Polsek Poasia. Ia menantang klaim tersebut karena ada Propos (Propam Polsek) dan Polisi Piket yang menyaksikan saat pembuatan surat pernyataan utang.
Terkait pembengkakan utang hingga miliaran rupiah, Mega menegaskan bahwa jumlah tersebut adalah pokok pinjaman, bukan bunga. Ia menunjukkan bukti-bukti transfer dan kuitansi.
"Logika saja, Pak. Mereka itu kan bukan anak kecil. Jangankan Pak, izin Rp30 juta atas nama Riska Yanti saja, sendirinya loh ini, Pak, yang saya transfer saja dan berikut bukti-buktinya hampir kurang lebih Rp200 juta. Lain yang diambil cash," tegas Mega.
Penutup: Permintaan Pokok Pinjaman Saja
Mega menyebutkan, awalnya mereka memang mengiming-imingi tunjangan (bunga) dari uang yang dipinjam. Namun, setelah pembayaran macet, ia hanya meminta pengembalian pokoknya saja.
"Setelah setelah mogok ini barang, yang kami minta pokoknya saja. Itu yang benar," tutup Mega, didampingi Kuasa Hukumnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar