Isu Kehamilan Inara Rusli dan Perhitungan Usia Janin oleh Razman Arif Nasution
Isu perselingkuhan antara selebgram Inara Rusli dengan Insanul Fahmi telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Setelah keduanya mengaku menikah siri pada 7 Agustus 2025, muncul berita terbaru yang menyebutkan bahwa Inara Rusli sedang dalam keadaan hamil. Hal ini memicu respons dari pengacara Razman Arif Nasution, yang memberikan penjelasan terkait perhitungan usia janin jika benar-benar terjadi.
Razman Arif Nasution awalnya menjelaskan proses perkenalan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang terjadi sejak bulan Juli hingga akhirnya mereka melakukan pernikahan siri pada minggu pertama bulan Agustus. Menurutnya, hubungan tersebut terjalin secara alami setelah keduanya saling mengenal.
"Kami ingin menjelaskan bahwa proses pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi dilakukan setelah mereka berkenalan pada bulan Juli 2025," ujar Razman. "Mereka kemudian menikah siri pada minggu pertama bulan Agustus."
Selain itu, Razman mencoba menghitung kemungkinan usia kandungan Inara jika memang benar-benar hamil. Ia mengatakan bahwa analisis ini dibuat karena istri dan anaknya bekerja di bidang medis, sehingga memiliki wawasan yang cukup untuk mengevaluasi kondisi tersebut.
"Jika kita hitung dari minggu pertama Juli hingga November, maka usia janin bisa mencapai dua bulan," jelas Razman. "Namun hal ini juga tergantung pada beberapa faktor seperti penggunaan alat kontrasepsi dan kualitas bibit dari Insanul Fahmi."
Menurut Razman, jika Inara Rusli benar-benar hamil, maka Insanul Fahmi harus bertanggung jawab secara hukum dan sosial. Ia menekankan bahwa pihak Insanul Fahmi tidak boleh menghindari tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukannya.
"Sekarang persoalannya adalah bagaimana tanggung jawab hukum dan sosial terhadap kehamilan ini," tambah Razman. "Insanul Fahmi wajib bertanggung jawab karena ia telah berhubungan badan dengan seorang perempuan dalam status nikah siri."
Laporan Pengaduan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi
Sementara isu kehamilan Inara Rusli masih menjadi perhatian publik, Inara sendiri diketahui melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/12/2025). Laporan ini dibuat atas dugaan penipuan atau pelanggaran Pasal 378 KUHP.
Hamrin Saragih, kuasa hukum Inara, menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan karena Inara diduga ditipu oleh Insanul Fahmi selama ini. Menurut Hamrin, Insanul Fahmi mengaku bahwa dirinya masih single ketika mendekati Inara, sehingga hubungan asmara dapat terjalin hingga menikah siri.
"Pernikahan siri ini dilakukan saat Insanul Fahmi masih memiliki status sebagai suami sah Wardatina Mawa dan memiliki seorang anak," jelas Hamrin. "Kami menduga ada tindakan tipu muslihat yang dilakukan oleh IF."
Ia juga menyampaikan harapan agar proses hukum ini dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik baru. Hamrin menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti yang relevan dalam laporan tersebut.
"Semoga kasus ini segera menemukan titik terang dan tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan," tutup Hamrin.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar