Izin minuman beralkohol di Kutai Barat mulai menghilang sejak 2023

Izin minuman beralkohol di Kutai Barat mulai menghilang sejak 2023

Kondisi Izin Penjualan Minuman Beralkohol di Kutai Barat

Di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), banyak izin penjualan minuman beralkohol di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke, bar, dan pub telah habis masa berlakunya sejak 2023. Hal ini menyebabkan sebagian besar usaha berpotensi beroperasi tanpa izin aktif untuk penjualan minuman beralkohol.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Barat, Adolfus E. Pontus, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha sekaligus izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. Namun, penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat tidak boleh untuk dibawa keluar. Artinya, penjual harus menyediakan tempat.

Proses Perpanjangan Izin dan Kewenangan Pengawasan

Mayoritas izin penjualan minuman beralkohol yang diberikan kepada puluhan tempat karaoke, bar, dan pub telah habis masa berlakunya. Adolfus menegaskan bahwa izin tersebut wajib diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Berbeda dengan izin tempat usaha yang tidak memiliki masa berlaku, izin penjualan minuman beralkohol memiliki jangka waktu tertentu.

Proses perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol dilakukan melalui DPM-PTSP, sementara kewajiban retribusi berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bappenda). Untuk pengawasan dan penindakan, kewenangan berada di Disperindagkop dan Satpol PP.

Adolfus menjelaskan bahwa koordinasi antar instansi sangat penting. Data tentang tempat yang berizin atau tidak, serta izin yang sudah mati, selalu diberikan kepada Disperindagkop dan Satpol PP. Sanksi terhadap tempat usaha yang tidak memperpanjang izin menjadi kewenangan Satpol PP di bawah koordinasi Disperindagkop sebagai leading sector.

Integrasi Sistem OSS dalam Proses Perizinan

Seluruh proses perizinan kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko. Untuk usaha karaoke, izin masuk kategori risiko rendah sehingga dapat terbit otomatis melalui sistem. Namun, izin penjualan minuman beralkohol tetap membutuhkan rekomendasi teknis.

Adolfus menjelaskan bahwa untuk izin karaoke, saat orang mengajukan permohonan ke dalam sistem OSS, karena masuk kategori risiko rendah, izin akan terbit otomatis. Namun, pelaku usaha tetap perlu melengkapi persyaratan lainnya.

Persyaratan Tambahan untuk Izin Penjualan Minuman Beralkohol

Untuk usaha kategori bar, pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan berupa sertifikat standar yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi. Sedangkan untuk izin penjualan minuman beralkohol, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah ketentuan tambahan.

Pertama, pelaku usaha harus memiliki tanda daftar gudang untuk jual minuman beralkohol dan harus mengurus izin pada daftar gudangnya. Kedua, mereka harus mendapatkan sertifikat standar minuman beralkohol dari dinas pariwisata provinsi. Ketiga, ketiga persyaratan ini harus dipenuhi lalu diupload di sistem OSS, nanti Adolfus lah yang menyetujui di sistem untuk perizinan Minol.

Manfaat Kepatuhan dalam Pengurusan Izin

Adolfus menegaskan bahwa kepatuhan dalam pengurusan izin memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan pemerintah. Pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan konsumen, sementara pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan.

Harapan Adolfus adalah pelaku usaha lebih disiplin. Jangan sampai ada yang beroperasi tanpa izin, karena itu merugikan diri sendiri dan juga mengganggu ketertiban. Dengan adanya izin, semuanya jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan