Banjir Bandang di Tapsel: Kekacauan yang Mengguncang Desa dan Pertanyaan tentang Penebangan Hutan
Banjir bandang kembali menghancurkan desa-desa di Tapanuli Selatan (Tapsel), menimbulkan duka mendalam bagi warga setempat. Bencana ini diduga kuat disebabkan oleh penebangan hutan di hulu, yang telah mengganggu keseimbangan alam dan meningkatkan risiko bencana alam.
Pada Juli 2025, Kementerian Kehutanan memberikan kebijakan sementara dengan menghentikan izin pengelolaan hak atas tanah (PHAT) yang memungkinkan kerja sama antara korporasi dengan masyarakat dalam pengambilan kayu. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi lingkungan. Namun, pada Oktober 2025, izin tersebut kembali dibuka, yang membuat Bupati Tapsel, Gus Irawan, merasa tidak puas.
Gus Irawan menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, karena ia yakin bahwa aktivitas penebangan di hulu berpotensi memicu bencana alam seperti banjir bandang. Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan hutan dan melindungi masyarakat.
Rentetan Bencana yang Tak Pernah Usai
Wilayah Tapsel sejak beberapa waktu lalu terus mengalami bencana alam. Dari banjir bandang yang menghancurkan desa Sipange Siunjam pada November 2024 hingga peristiwa serupa di Tano Tombangan menjelang Natal, situasi ini terus memperkuat kekhawatiran akan dampak penebangan hutan.
Bencana-bencana ini menyebabkan banyak korban jiwa dan kerusakan besar pada infrastruktur. Bahkan, program rehabilitasi dan rekonstruksi yang diajukan oleh Pemkab Tapsel hanya mendapat dukungan sebagian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Program tersebut belum sempat berjalan ketika bencana kembali terjadi, kali ini lebih parah lagi.
Tiga desa, yaitu Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol, hancur luluh lantak akibat banjir bandang. Banyak rumah hilang digilas arus, kehidupan warga terganggu, dan masih ada keluarga yang belum ditemukan. Desa Garoga bahkan nyaris lenyap dari peta.

Upaya Pencegahan Sebelum Bencana Batangtoru
Dalam wawancara bersama Tribun-medan.com, Gus Irawan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemkab Tapsel untuk mencegah bencana. Ia mengatakan bahwa pada Juli 2025, Pemkab menerima surat dari Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan yang menyetop izin PHAT.
Ia langsung menerbitkan surat edaran kepada camat dan lurah agar mematuhi perintah tersebut. Namun, ketenangan itu tidak bertahan lama. Pada Oktober, izin pengambilan kayu kembali dibuka, yang membuatnya terkejut dan khawatir.
Tiba-Tiba Izin Dibuka Lagi
Gus Irawan mengaku terkejut ketika mengetahui izin tersebut kembali dibuka. Ia menyatakan bahwa keputusan ini justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Ia kemudian mengajukan keberatan secara resmi ke Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari pada 14 November 2025, meminta agar aktivitas penebangan dihentikan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kerja sama antara korporasi dan masyarakat sudah kembali beroperasi. Tak lama setelah itu, banjir bandang menggulung Batangtoru pada 25 November 2025.
Pertanyaan Besar: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Gus Irawan mempertanyakan alasan di balik pembukaan kembali izin pengambilan kayu. Ia menyinggung soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan perusahaan di wilayah Tapteng. Perusahaan yang sama kini disebut-sebut sebagai sumber gelondongan kayu yang hanyut saat banjir bandang melanda.
“Berapa PNBP yang diterima, sehingga kemudian perusahaan ini kembali diberi izin operasi? Ada apa ini?” tanyanya dengan kesal.
Menurutnya, warga Batangtoru kini menanggung akibat paling pahit. Rumah mereka hancur, keluarga hilang, dan trauma belum juga mereda. Dan di balik semua itu, akar penyebabnya tetap mengarah ke satu hal: penebangan hutan.
Tanggung Jawab yang Dipertanyakan
Gus Irawan menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan semestinya menjalankan fungsi menjamin kelestarian hutan. Maka, ia bertanya lagi:
“Berapa kerugian masyarakat kami atas bencana ini yang setiap tahun hampir terjadi? Kalau menyangkut nyawa manusia, gak ada soal hitungan rupiah lagi.”
Ia juga menyoroti peran Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari, yang menurutnya seharusnya menjadi garda terdepan menjaga keberlanjutan hutan.
“Lestari itu apa sih? Artinya yang saya pahami, permanen, berkelanjutan. Kalau itu hutan berkelanjutan, harusnya dijaga dong. Jangan diambili terus kayunya.”
Gus Irawan menambahkan bahwa meski izin yang diberikan memang tidak berada dalam kawasan hutan, seharusnya pemerintah tetap memperhatikan keberadaan satwa langka, termasuk ekosistem Orangutan Tapanuli di Batangtoru yang kini semakin terancam oleh perubahan lanskap hutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar