
Layanan SIM Keliling di Kota Cimahi Kembali Hadir
Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Cimahi pada hari Sabtu, 13 Desember 2025. Jika Anda ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, Anda bisa datang ke Cimahi Mall Pintu Barat.
Pelayanan ini tersedia untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Proses penerbitan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga selesai. Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan jam pendaftaran mulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Cimahi
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan perpanjangan SIM:
- SIM asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, lengkap dengan fotocopy KTP.
- Pelayanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, menyatakan sehat jasmani sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian, menyatakan sehat rohani sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, harus memenuhi persyaratan kesehatan dengan membuktikan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Cimahi
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM meliputi:
- Cek kesehatan: Rp50.000
- Test psikologi: Rp75.000 - Rp125.000
- Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000, SIM C: Rp75.000 (belum termasuk asuransi)
- Laminasi (Tentative): Rp10.000
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar