
Ringkasan Berita:1. Sat Lantas Polres Kuningan menggelar layanan SIM Keliling pada 12–17 Januari 2026 untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor.2. Pelayanan dibuka setiap hari Senin–Sabtu pukul 09.00–14.00 WIB di berbagai lokasi, seperti Taman Cilimus, Terminal Kadugede, Pasar Ciawigebang, Alun-alun Luragung.3. Pemohon wajib membawa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan psikologi
nurulamin.pro Masyarakat Kabupaten Kuningan yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polres Kuningan selama periode 5 hingga 10 Januari 2026.
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Sat Lantas secara langsung.
Berdasarkan informasi dari nurulamin.pro, pelayanan SIM Keliling dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Kuningan sebagai berikut:
-Hari Senin pelayanan berlangsung di Taman Cilimus.
-Hari Selasa di Terminal Kadugede.
-Hari Rabu di Pasar Ciawigebang.
-Hari Kamis di Alun-alun Luragung.
-Hari Jumat di Dealer Yamaha Mora Sindangagung.
-Hari Sabtu di Taman Kota Kuningan.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, antara lain SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi.
Layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi maupun melalui mobil SIM Keliling yang beroperasi.
Sat Lantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis serta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar