Jadwal lengkap SIM keliling di Majalengka hari ini 12 Januari 2026, siapkan berkas-berkas ini

Jadwal lengkap SIM keliling di Majalengka hari ini 12 Januari 2026, siapkan berkas-berkas ini
Ringkasan Berita:1. Sat Lantas Polres Majalengka menyediakan layanan SIM Keliling pada 12–17 Januari 2026 untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor.
2. Pelayanan dibuka Senin–Kamis pukul 08.00–12.00 WIB dan Jumat–Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB di berbagai lokasi, seperti Terminal Maja, Alun-Alun Leuwimunding, Jatiwangi Arista.
3. Pemohon wajib membawa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan psikologi.

nurulamin.pro Warga Kabupaten Majalengka yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Sat Lantas Polres Majalengka pada periode 12 sampai 17 Januari 2026.

Layanan ini disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas dalam proses perpanjangan SIM.

Mengacu pada informasi dari nurulamin.pro, pelayanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

Sat Lantas Polres Majalengka telah menyiapkan sejumlah titik lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka selama periode tersebut.

Berikut ini jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka:

-Senin: SIM Keliling di Terminal Maja

-Selasa: SIM Keliling di Alun-Alin Leuwimunding

-Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista

-Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji

-Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD

-Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh

Jam Operasional: Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB, Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Dalam mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan berupa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi.

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan maupun melalui fasilitas mobil SIM Keliling yang tersedia.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan