Proyek Jalan Tol Getaci Ditetapkan untuk Tahap Pertama Sampai Tasikmalaya
Proyek jalan tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap) akan dilelang pada tahun 2026. Pada tahun ini, konstruksi jalan bebas hambatan tersebut akan segera dimulai. Pemerintah telah menetapkan bahwa pembangunan proyek jalan tol ini, yang merupakan bagian dari mega proyek jalan tol Trans Jawa Selatan, akan dibangun terlebih dahulu hingga Tasikmalaya.
Menurut pernyataan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Willan Oktavian, saat ini pembangunan hanya akan dilakukan sampai Tasikmalaya, baru kemudian dilanjutkan ke Cilacap. "Sementara (sampai Tasikmalaya baru kemudian dilanjut ke Cilacap). Eksesnya seperti itu," ujarnya kepada wartawan dalam acara ICI 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut informasi dari Kementerian PUPR, jalan tol Cigatas atau Getaci hingga Tasikmalaya diagendakan dapat beroperasi penuh pada tahun 2029. Untuk mencapai target tersebut, saat ini sedang gencar dilakukan pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi (UGR) di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Getaci II, Muhammad Hidayat Satria Adi menjelaskan, setelah wilayah Garut tuntas, fokus berikutnya adalah percepatan di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Garut menjadi benchmark (tolok ukur). Jika di sini lancar, daerah lain akan mengikuti, ujarnya.
Daftar Wilayah yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Getaci
Di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, ada ribuan bidang lahan milik warga yang akan terkena dampak dari proyek Jalan Tol Getaci. Di Kabupaten Tasikmalaya, proyek ini akan melibatkan 17 desa yang tersebar di 8 kecamatan. Sedangkan di wilayah Kota Tasikmalaya, tercatat ada 15 kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan yang akan terkena dampak proyek jalan tol ini.
Para pemilik lahan yang terdampak akan mendapatkan uang ganti rugi (UGR) dengan nominal sesuai kondisi lahan masing-masing. Berikut adalah daftar lengkap nama desa dan kelurahan yang bakal terkena dampak proyek jalan Tol Getaci di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya:
Kabupaten Tasikmalaya
* Kecamatan Salawu
- Desa Sukahurip
- Desa Neglasari
- Kecamatan Cigalontang
- Desa Kersamaju
- Desa Lengkongjaya
- Desa Nanggerang
- Desa Nangtang
- Desa Pusparaja
- Desa Sirnagalih
- Desa Sukamanah
- Desa Tanjungkarang
-
Desa Tenjonagara
-
Kecamatan Padakembang
-
Desa Cilampunghilir
-
Kecamatan Leuwisari
-
Desa Arjasari
-
Kecamatan Singaparna
- Desa Sukaherang
- Desa Cintaraja
- Desa Cikunir
-
Desa Cikadongdong
-
Kecamatan Manonjaya
- Ada beberapa desa yang bakal dilalui
Kota Tasikmalaya
* Kecamatan Mangkubumi
- Kelurahan Karikil
- Kelurahan Cigantang
- Kelurahan Sambong Jaya
- Kecamatan Kawalu
- Kelurahan Karang Anyar
- Kelurahan Cilamajang
- Kelurahan Karsamenak
-
Kelurahan Gunung Tandala
-
Kecamatan Cibeureum
- Kelurahan Ciherang
-
Kelurahan Ciakar
-
Kecamatan Tamansari
- Kelurahan Setia Mulya
- Kelurahan Taman Jaya
- Kelurahan Mulya Sari
- Kelurahan Suka Hurip
- Kelurahan Mugar Sari
- Kelurahan Sumelap
Pembagian UGR dalam Dua Tahap
Sebagai informasi, proyek jalan Tol Getaci yang memiliki panjang total 206,65 kilometer membentang dari Gedebage hingga Cilacap akan dibangun dalam dua tahap, yakni:
- Tahap 1: Gedebage-Tasikmalaya (95,52 km)
- Tahap 2: Tasikmalaya-Cilacap (111,13 km)
Telah diputuskan, jalan Tol Getaci akan dibangun terlebih dahulu hanya sampai Tasikmalaya atau Tahap 1, baru kemudian dilanjutkan sampai Cilacap (Tahap 2).
Karena itu, baik di Kabupaten Tasikmalaya maupun Kota Tasikmalaya, pemberian uang ganti rugi (UGR) akan dilakukan dalam dua tahap karena masing-masing wilayah yang terdampak ada yang masuk di Tahap 1 dan ada juga di Tahap 2.
Berpatokan pada titik akhir pembangunan Tol Getaci sampai Tasikmalaya di Kecamatan Kawalu, maka kelurahan terdampak setelah Kecamatan Kawalu yakni Kecamatan Cibeureum dan Tamansari akan dilakukan di Tahap 2. Begitu juga sejumlah desa di Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, pemberian UGR dijadwalkan akan dilakukan di Tahap 2.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar