
Pencairan THR TPG dan Gaji 13 yang Diundur ke Tahun 2026
Beberapa daerah di Indonesia telah memutuskan untuk menggeser jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji ke-13 kepada para pegawai negeri sipil (PNS), terutama guru, menjadi tahun 2026. Alasan utamanya adalah waktu yang terlalu mepet untuk menyelesaikan berbagai prosedur administratif dan keuangan yang diperlukan.
Proses pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 tidak semudah yang dibayangkan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh Badan Keuangan Daerah (BPKD), termasuk koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Berikut adalah beberapa langkah penting dalam proses pencairan tersebut:
- Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen
- Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM): Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 beserta dokumen pendukungnya ke BPKAD.
-
Verifikasi SPP dan Dokumen Pendukung: BPKAD (melalui Bidang Perbendaharaan atau Kuasa Bendahara Umum Daerah/BUD) akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pengeluaran serta memastikan rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketersediaan anggaran.
-
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Penerbitan SPM: Jika dokumen telah diverifikasi dan disetujui, BPKAD menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar).
-
Penerbitan SP2D: Berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini berfungsi sebagai perintah kepada bank (Bank Pembangunan Daerah atau bank umum yang ditunjuk) untuk melakukan pemindahbukuan dana.
-
Proses Transfer Bank
- Pengiriman Data Gaji: BPKAD mengirimkan data elektronik atau file Excel rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 (yang berisi nomor rekening dan jumlah THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 masing-masing PNS) ke bank.
- Pelaksanaan Payroll: Berdasarkan SP2D dan data rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 tersebut, bank akan melakukan proses payroll atau pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke rekening pribadi setiap PNS.
Alasan Penundaan Pencairan
Waktu yang mepet menjadi alasan utama sejumlah daerah menunda pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13. Contohnya, di Kotamobagu, Sulawesi Utara, seorang guru mengkonfirmasi bahwa dana tersebut akan dicairkan pada tahun depan, antara bulan Januari atau Februari 2026. Alasannya adalah karena dana tersebut masuk lewat KASDA dan terlalu singkat menjelang akhir tahun, sehingga harus melalui beberapa prosedur agar tidak terjadi kesalahan atau gangguan sistem keuangan daerah.
Di Bengkulu juga terjadi situasi serupa. Informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma menyebutkan bahwa TPG, gaji ke-13, dan THR belum dapat disalurkan sebelum 31 Desember karena KMK baru keluar pada tanggal 22 Desember. Penyaluran tersebut insya Allah akan dilakukan awal Januari paling lambat tanggal 10.
Sementara itu, Pemkab Gorontalo juga menunda pencairan THR dan gaji 13. Anggaran untuk TPG 13 dan THR TPG sudah masuk ke RKUD sebesar kurang lebih 18 Milyar, namun pencairan bulan ini tidak dapat ditindaklanjuti karena waktu yang tidak memungkinkan. Pemkab Gorontalo harus menyusun dulu Peraturan Kepala Daerah untuk legalitas pencairannya.
Jadwal Pencairan Ulang
Pencairan THR TPG dan gaji 13 diprediksi akan dilakukan pada bulan Februari 2025. Ini lantaran Januari baru akan terbit peraturan Kepala Daerah soal pencairan THR dan gaji 13 untuk guru. Diketahui bahwa 2 Januari 2026 tercatat sebagai hari pertama ASN masuk kerja.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar