Jadwal Pencairan THR TPG 100% dan Gaji 13 2025 di Tahun 2026

Jadwal Pencairan THR TPG 100% dan Gaji 13 2025 di Tahun 2026

Pencairan THR dan Gaji 13 untuk Guru ASN Daerah

Ada dua tahap pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) TPG dan gaji ke-13 tahun 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026. Tidak semua daerah mencairkan tambahan tunjangan tersebut di akhir Desember. Sejumlah wilayah menjadwalkan ulang pencairan THR TPG 100 persen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut ini adalah kronologi pencairan THR dan gaji ke-13 bagi guru:

  • Tanggal 22 Desember 2025: Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
  • Tanggal 27 Desember 2025: Nomenklatur Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah dimasukkan ke dalam POSTUR TKDD DJPK Kemenkeu.
  • Tanggal 30 Desember 2025: Anggaran DAU THR dan Gaji 13 bagi Guru ASN Daerah dialokasikan ke kas daerah.

Waktu dan birokrasi menjadi alasan utama pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 yang terlambat. THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 diberikan kepada guru ASN yang bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah.

Jadwal Ulang Pencairan THR dan Gaji 13

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak dapat dilakukan pada tahun 2025, maka pencairan akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Jadwal Pencairan di Bulan Januari

Beberapa daerah telah mengumumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 di bulan Januari, antara lain:

  • Pemkab Gorontalo: Anggaran untuk TPG 13 dan THR TPG sudah masuk ke Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) sebesar kurang lebih 18 Milyar. Namun, pencairan tidak dapat dilakukan karena waktu yang tidak memungkinkan. Pemkab Gorontalo harus menyusun Peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu sebagai legalitas pencairannya. Insya Allah, pencairan akan diproses di awal Tahun 2026.
  • Kabupaten Seluma Bengkulu: Informasi dari dinas pendidikan menyebutkan bahwa TPG gaji ke-13 dan THR belum dapat disalurkan sebelum 31 Desember karena KMK baru keluar tanggal 22 Desember. Penyaluran tersebut akan dilaksanakan awal Januari paling lambat tanggal 10.

Jadwal Pencairan di Bulan Februari

Beberapa daerah lainnya menjadwalkan pencairan di bulan Februari, seperti:

  • Kotamobagu: Dari konfirmasi dengan Kaban Keuangan, Dana tersebut akan dicairkan tahun depan antara bulan Januari atau Februari. Alasannya karena dana tersebut masuk lewat KASDA dan terlalu singkat menjelang akhir tahun. Proses pencairan harus melalui beberapa prosedur agar tidak terjadi kesalahan atau gangguan sistem keuangan daerah.
  • Lombok Barat dan Luwu Utara: Daerah-daerah ini juga memiliki rencana pencairan THR dan gaji ke-13 di bulan Februari.

Bagaimana dengan Daerah Anda?

Setiap daerah memiliki mekanisme dan jadwal sendiri dalam melakukan pencairan THR dan gaji ke-13. Hal ini tergantung pada kondisi keuangan, prosedur administratif, serta kebijakan pemerintah setempat. Bagi guru ASN yang berhak atas THR dan gaji ke-13, penting untuk tetap memantau informasi resmi dari pemerintah daerah setempat.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan