
Proses Pencairan THR TPG dan Gaji 13 yang Harus Diketahui
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal penting yang memerlukan perencanaan matang. Namun, sejumlah daerah kini memutuskan untuk menggeser jadwal pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 menjadi tahun 2026. Alasan utamanya adalah waktu yang terlalu mepet untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pengajuan dana.
Tahapan Pencairan THR TPG dan Gaji 13
Proses pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 tidak bisa dilakukan secara instan. Ada beberapa tahapan yang harus diikuti oleh Badan Keuangan Daerah (BPKD), termasuk koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses tersebut:
- Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen
- Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) THR TPG 100 persen dan Gaji 13 beserta dokumen pendukungnya ke BPKAD.
-
BPKAD melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen pengeluaran serta memastikan rincian THR TPG 100 persen dan Gaji 13 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketersediaan anggaran.
-
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Jika dokumen telah diverifikasi dan disetujui, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
-
Berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini berfungsi sebagai perintah kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan dana.
-
Proses Transfer Bank
- BPKAD mengirimkan data elektronik atau file Excel rincian THR TPG 100 persen dan Gaji 13 ke bank.
- Bank akan melakukan proses payroll atau pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke rekening pribadi setiap PNS.
Alasan Penundaan Pencairan THR TPG dan Gaji 13
Waktu yang terlalu mepet menjadi alasan utama sejumlah daerah menunda pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13. Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, salah satu guru menyampaikan bahwa dana tersebut akan dicairkan pada bulan Januari atau Februari 2026.
"Disampaikan kepada seluruh guru penerima HAK 100% TPG dan 13 Tahun 2025. Barusan saya konfirmasi dengan KABAN KEUANGAN bahwa Dana tersebut akan dicairkan tahun depan antara bulan Januari atau Februari. Alasannya karena dana tersebut masuk lewat KASDA, kemudian dana masuk itu terlalu singkat menjelang akhir tahun, sehingga kalau mau disalurkan harus melalui beberapa prosedur agar nanti tidak terjadi kesalahan atau sistem keuangan daerah," ujar guru tersebut.
Di Bengkulu, situasi serupa juga terjadi. Salah satu guru menyebutkan bahwa TPG, gaji ke-13, dan THR belum dapat disalurkan sebelum 31 Desember karena KMK baru keluar tanggal 22 Desember. Penyaluran dana tersebut insya Allah akan dilaksanakan awal Januari paling lambat tanggal 10.
Penundaan di Kabupaten Gorontalo
Pemkab Gorontalo juga mengalami penundaan pencairan THR TPG dan gaji 13. Anggaran untuk TPG 13 dan THR TPG sudah masuk ke RKUD sebesar kurang lebih 18 miliar, namun pencairan bulan ini tidak dapat dilanjutkan karena waktu yang tidak memungkinkan. Pemkab Gorontalo harus menyusun Peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu untuk legalitas pencairannya.
"Insya Allah ini pencairannya akan diproses di awal Tahun 2026, yang akan diawali dengan penyusunan peraturan kepala daerah sebagai dasar pembayarannya," demikian informasi yang diberikan.
Jadwal Pencairan Ulang
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 diprediksi akan dilakukan pada bulan Februari 2026. Hal ini lantaran Peraturan Kepala Daerah tentang pencairan THR dan gaji 13 untuk guru baru akan terbit pada bulan Januari.
Diketahui bahwa 2 Januari 2026 tercatat sebagai hari pertama ASN masuk kerja. Oleh karena itu, pencairan dana tersebut diharapkan dapat segera dilakukan setelah peraturan tersebut diterbitkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar