
Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV, TPG 100 Persen, dan Gaji ke-13
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV sedang berlangsung. Saat ini, proses pencairan berada di tahap 2. Jadwal pencairan TPG triwulan IV telah dijadwalkan berlangsung dari akhir November hingga pertengahan Desember 2025. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di setiap daerah sesuai dengan kesiapan administrasi dan anggaran pemerintah pusat.
Dinas Pendidikan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan TPG bagi guru-guru non-ASN hingga tanggal 5 Desember 2025. Setelah itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan validasi serta menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maksimal tanggal 10 Desember. Berikutnya, Puslapdik akan mengajukan pencairan aneka tunjangan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang kemudian akan disalurkan pada tanggal 12 Desember ke rekening masing-masing guru.
Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, menyatakan bahwa KPPN tidak lagi bisa melakukan pencairan setelah tanggal 14 Desember. Jika Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember. Karena batas akhir penyaluran dari KPPN pada 12 Desember, usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.
TPG 100 Persen dan Gaji ke-13
Sementara itu, TPG 100 persen dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025). Dalam PP tersebut, TPG 100 persen dan gaji ke-13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah. Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan tiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.
Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada sejumlah syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain:
- Status ASN bersertifikasi
- Tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda
- Data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah
Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV, TPG 100 Persen, dan Gaji ke-13
Perkiraan jadwal pencairannya yang dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu dan Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:
- Tahap 1 TPG Triwulan IV: 12–25 November 2025, disalurkan untuk daerah dengan verifikasi data cepat
- Tahap 2 THR (TPG 100%): 2–10 Desember 2025, ditransfer bersamaan dengan pencairan THR ASN
- Tahap 3 Gaji ke-13: 15–22 Desember 2025, disalurkan serentak sebelum libur Natal dan Tahun Baru
Kemenkeu menyampaikan informasi bahwa THR TPG 100 persen akan disalurkan kepada pemda yang telah menyampaikan data terkait guru yang berhak mendapatkan THR TPG 100 persen secara tepat waktu. Selanjutnya, para pemda diminta untuk berkoordinasi dengan unit terkait. Sebagai tambahan informasi, Kemendagri adalah unit yang bertanggung jawab terkait dengan pengumpulan data tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar