
Ringkasan Berita:
- Rekrutmen Bintara TNI AD 2026 telah dibuka sejak 8 Januari 2026, memberikan peluang bagi generasi muda untuk mengabdi dengan karier dan penghasilan tetap.
- Pendaftaran dan validasi dapat ditutup sewaktu-waktu jika kuota terpenuhi; validasi dijadwalkan mulai 12 Januari 2026, sehingga calon peserta diminta tidak menunda.
- Calon pendaftar wajib memantau informasi resmi TNI AD, terutama akun TikTok @panpustniad, karena tidak ada pengumuman khusus terkait penutupan pendaftaran.
nurulamin.pro Kesempatan emas bagi generasi muda yang bercita-cita mengabdi kepada negara kembali terbuka.
Di awal tahun 2026, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi membuka rekrutmen Bintara, sebuah jalur prestisius yang menawarkan pengabdian, karier yang jelas, serta penghasilan tetap.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Rekrutmen TNI AD, pendaftaran online telah dibuka sejak 8 Januari 2026.
Namun, calon peserta perlu bergerak cepat karena proses pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi, tanpa pengumuman resmi sebelumnya.
Panitia rekrutmen mengimbau para pendaftar untuk aktif memantau informasi terkini melalui kanal resmi TNI AD, khususnya akun TikTok @panpustniad.
Langkah ini penting mengingat tidak akan ada pemberitahuan khusus terkait penutupan pendaftaran.
Sementara itu, tahap validasi pendaftar dijadwalkan mulai 12 Januari 2026.
Sama seperti pendaftaran online, proses validasi juga akan ditutup otomatis ketika kuota terpenuhi.
Oleh karena itu, calon peserta diingatkan agar tidak menunda proses pendaftaran.
Selain menjadi wadah pengabdian kepada bangsa dan negara, rekrutmen Bintara TNI AD juga menarik minat luas karena menawarkan jenjang karier yang menjanjikan, disertai gaji dan tunjangan yang kompetitif bagi prajurit aktif.
Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi, serta ketentuan lainnya dapat diakses melalui kanal resmi TNI AD.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/bintara-ad.
Apa itu Bintara dalam TNI?
Bintara merupakan salah satu tingkat kepangkatan dalam TNI. Posisi bintara berada di antara Tamtama dan Perwira.
Bintara memegang peran vital sebagai tulang punggung operasional militer. Tugas manajerial seperti mengelola regu dan memimpin pasukan di lapangan juga menjadi tanggung jawab Bintara.
Dalam konteks TNI AD, Bintara memimpin operasi di berbagai medan seperti hutan, pegunungan, dan wilayah perbatasan. Kewajiban mereka mencakup operasi tempur, keamanan wilayah, dan pengamanan objek vital.
Untuk menjadi seorang Bintara dimulai dengan mendaftar melalui Pendidikan Bintara (Dikmaba) yang berasal dari masyarakat.
Selain itu, bisa juga berasal dari Tamtama yang terpilih untuk mengikuti pendidikan pembentukan Bintara.
Struktur kepangkatan Bintara dimulai dari Sersan Satu, Sersan Dua, Sersan Kepala, dan Sersan Mayor.
Syarat pendaftaran Bintara TNI AD 2026
1. Warga Negara Indonesia
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan)
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
4. Berumur paling rendah 17 tahun 10 bulan dan paling tinggi 24 tahun 0 bulan pada saat pembukaan pendidikan pada 26 Maret 2026
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata
7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Besaran Gaji Bintara TNI AD
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, AU, dan AL, berikut rincian gaji Bintara:
1. Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
2. Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
3. Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
4. Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Di samping menerima gaji pokok, terdapat tunjangan kinerja (tukin) yang diterima para Bintara.
Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2018 sesuai dengan kelas jabatan. Bintara berpangkat Sersan Dua menempati Kelas Jabatan 4 dengan tukin sekitar Rp 2.350.000 setiap bulannya.
Selain itu, TNI juga menerima sejumlah tunjangan lain, di antaranya:
1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok
2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360 ribu sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60 ribu per hari.
- Tunjangan operasi dan penugasan khusus: 50-150 persen dari gaji pokok.
Demikian informasi mengenai gaji Bintara TNI AD yang perlu diperhatikan.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar