
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir sebagai bentuk pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Identitas asli pemohon pemilik yang sah
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Penting diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya digunakan untuk pembayaran PKB tahunan. Artinya, layanan ini tidak digunakan untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Jadwal Samsat Keliling di Wilayah Purbalingga
Berikut adalah jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Sabtu 13 Desember 2025:
- Depan SMK N 1 Bojongsari
- Kantor Balai Desa Kutasari Kecamatan Kutasari
- Taman Lalu Lintas Sentul Garden Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara
Pelayanan Samsat Keliling buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Selain itu, di halaman Kecamatan Bukateja juga tersedia Samsat Paten. Layanan Samsat Paten ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setiap hari kerja.
Jadwal Pelayanan Samsat Paten
Berikut adalah jadwal pelayanan Samsat Paten di halaman Kantor Kecamatan Bukateja:
- Pada Senin hingga Kamis, pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
- Pada Jumat dan Sabtu, pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, di Samsat Induk juga menerima pelayanan pada malam Minggu dan hari Minggu.
Jadwal Pelayanan Samsat Induk
- Pada malam Minggu, pelayanan dibuka mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
- Pada pagi hari Minggu, pelayanan dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan Samsat Paten, masyarakat Purbalingga memiliki akses yang lebih mudah dan fleksibel dalam mengurus pajak kendaraan bermotor. Hal ini tentu menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepuasan masyarakat serta mempercepat proses administrasi kependudukan dan kepemilikan kendaraan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar