
Layanan Samsat Keliling Memudahkan Masyarakat Tangerang dalam Perpanjangan STNK
Masyarakat Tangerang kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan secara lebih mudah melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir sebagai bentuk dukungan dari Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, bukan penggantian plat nomor atau STNK baru. Oleh karena itu, wajib pajak yang ingin melakukan perpanjangan STNK harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk mengikuti layanan Samsat Keliling, wajib pajak harus memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Berikut persyaratan yang diperlukan:
- E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
- BPKB asli dan foto kopi (khusus untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang
Layanan Samsat Keliling di Tangerang digelar di beberapa tempat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setiap lokasi memiliki batas waktu pelayanan, sehingga wajib pajak diminta untuk datang tepat waktu sesuai jadwal.
Berikut adalah lokasi layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Sabtu 27 Desember 2025:
- Samsat Keliling Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya Tangerang dan Perumnas 2 Cibodas mulai pukul 08.00 -11.00 WIB
- Samsat Keliling Ciledug di Halaman parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapong Cipondoh mulai pukul 09.00 -11.30 WIB
- Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-11.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 13.00 -15.00 WIB
- Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Kelapa Dua di Pasar Intermoda Cisauk dan Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -11.30 WIB
Cara Membayar Pajak Tahunan Melalui Samsat Keliling
Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan Samsat keliling sudah diketahui, berikut langkah-langkah cara membayar pajak motor di Samsat Keliling:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang.
- Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.
- Selanjutnya, petugas akan memverifikasi data Anda.
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.
- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
- Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
- Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Pentingnya Mengetahui Informasi Terkini
Wajib pajak disarankan untuk selalu memperbarui informasi seputar layanan Samsat Keliling agar tidak ketinggalan jadwal. Dengan begitu, proses perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar