
Layanan Samsat Keliling di Tangerang: Cara Perpanjangan STNK Tahunan yang Mudah dan Efisien
Masyarakat Tangerang kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) secara lebih mudah melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir sebagai solusi bagi warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa perlu datang ke kantor Samsat utama.
Layanan Samsat Keliling merupakan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan mereka, terutama bagi yang ingin melakukan pembayaran PKB tahunan.
Namun, penting untuk diketahui bahwa layanan ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor, bukan penggantian plat nomor atau penerbitan STNK baru. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengganti plat atau membuat STNK baru harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Untuk dapat menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu membawa beberapa dokumen penting. Berikut daftar persyaratan yang diperlukan:
- E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK
- BPKB asli dan fotokopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Jika ada tunggakan, maka harus dilunaskan terlebih dahulu sebelum bisa menggunakan layanan Samsat Keliling.
Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling di Tangerang digelar di beberapa lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setiap lokasi memiliki waktu pelayanan yang berbeda-beda. Maka dari itu, wajib pajak disarankan untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang tertera.
Berikut adalah lokasi layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Sabtu 3 Januari 2026:
- Samsat Keliling Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya Tangerang dan Perumnas 2 Cibodas mulai pukul 08.00 -11.00 WIB
- Samsat Keliling Ciledug di Halaman parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh mulai pukul 09.00 -11.30 WIB
- Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-11.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 13.00 -15.00 WIB
- Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Kelapa Dua di Pasar Intermoda Cisauk dan Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -11.30 WIB
Tahapan Pembayaran Pajak Melalui Samsat Keliling
Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan Samsat keliling sudah diketahui, berikut langkah-langkah cara membayar pajak tahunan melalui gerai Samsat Keliling:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang sesuai jadwal.
- Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi data Anda.
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.
- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
- Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
- Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, masyarakat Tangerang kini dapat lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraan bermotor tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat utama. Pastikan untuk selalu memenuhi persyaratan dan menjaga ketepatan waktu agar proses pembayaran pajak berjalan lancar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar