Jadwal sidang perdana kasus korupsi alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi

Jadwal sidang perdana kasus korupsi alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi

nurulamin.pro, JAMBI - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akan segera berlangsung pada pekan mendatang.

Perkara ini menjerat tujuh terdakwa, yakni Zainul Havis selaku pejabat pembuat komitmen, Wawan Setiawan selaku Pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, dan Rudy Wage Soeparman yang berperan sebagai perantara.

Selain itu, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021-2023 Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Bukri, dan broker atau perantara bernama David Hadi Husman.

Empat nama pertama akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Melansir laman resmi sistem informasi penelusuran perkara PN Jambi, perkara ini mulai disidangkan pada Rabu (7/1/2026) mendatang.

Tiga Nama Sudah P-21

Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Surat tersebut diterima Kejati Jambi pada 30 Desember 2025.

“Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima surat penetapan tersangka atas nama Varial , Bukri dan David dari Polda Jambi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, Sabtu (3/1/2026).

Selain Varial, penyidik juga menetapkan Bukri, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta David Hadi Husman yang berperan sebagai broker atau perantara, sebagai tersangka.

Dengan demikian, total terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, empat tersangka lain yang lebih dahulu ditetapkan Polda Jambi, yakni WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, RWS yang berperan sebagai perantara, ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta ZH selaku Kepala SMK yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

“Kejaksaan menunggu sidang perkara tersebut,” katanya.

Noly menambahkan, apabila tidak ada perubahan jadwal, sidang terhadap keempat tersangka tersebut direncanakan akan digelar pada 7 Januari 2026.

Sebabkan Kerugian Rp21 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp21 miliar.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan adanya aliran dana, baik secara langsung maupun melalui transfer, ke rekening Varial Adhi Putra.

“Dari VA ini memang sengaja bertemu dengan broker yaitu DH termasuk dengan KPA-nya.

"Jadi ada aliran dana baik secara langsung maupun rekening, sehingga kita bisa tetapkan sebagai tersangka terhadap tiga orang tersebut,” jelasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan