Jadwal sidang perdana kasus SPJ fiktif di DP3A Sarolangun yang jerat bendahara

Jadwal sidang perdana kasus SPJ fiktif di DP3A Sarolangun yang jerat bendahara

nurulamin.pro, JAMBI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi  di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sarolangun akan masuk ke meja hijau.

Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi telah menerima berkas perkara ini pada 19 Desember 2025 lalu.

Melansir laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jambi, kasus ini akan disidangkan pada Senin (5/1/2026) besok.

Perkara ini menjerat satu terdakwa, yakni, Desy Munarsih selaku Bendahara DP3A Sarolangun.

Perkara ini, ditangani jaksa dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, yakni Eko Wahyudi, Hanna Fitrianti, Herman Tangkas Panggabean, Rince Yutari, Yossie Sinaga, Habibi Rahman, dan Bambang Harmoko.

Penetapan tersangka itu diumumkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Jumat, 12 Desember 2025.

Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas DP3A Sarolangun pada tahun anggaran 2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Desy langsung menjalani penahanan.

Penahanan dilakukan terhitung sejak Kamis, 11 Desember 2025, dan tersangka dititipkan di Lapas Sarolangun.

Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, dalam keterangan persnya pada Desember lalu menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka kemudian dibawa oleh petugas Kejari ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menjalani masa penahanan.

Modus dan Kerugian Negara

Penetapan DN sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan praktik pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pengelolaan keuangan Dinas DP3A Sarolangun tahun anggaran 2021.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Hasil audit menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Jambi, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp346.764.468.

Atas perbuatannya, Desy Munarsih dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan