Jadwal SIM dan Samsat Keliling Lubuk Alung Hari Ini

Jadwal SIM dan Samsat Keliling Lubuk Alung Hari Ini

Jadwal Pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kabupaten Padang Pariaman

Berikut adalah informasi mengenai jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling yang diselenggarakan oleh pihak terkait di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada hari Selasa, 9 Desember 2025. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan maupun pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Lokasi Pelayanan SIM Keliling

Pelayanan SIM keliling oleh Satlantas Polres Padang Pariaman dilaksanakan di Kantor Lantas Lubuk Alung. Lokasi kantor ini berada di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pelayanan ini hanya menyediakan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C. Waktu pelaksanaannya dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat datang ke lokasi tersebut selama jam pelayanan berlangsung.

Lokasi Pelayanan Samsat Keliling

Sementara itu, pelayanan Samsat keliling digelar di Kantor Camat Lubuk Alung. Lokasi kantor ini berada di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kantor Camat Lubuk Alung berjarak sekitar 250 meter dari Kantor Lantas Polres Padang Pariaman.

Layanan Samsat keliling ini juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. Meski tidak disebutkan secara spesifik jenis layanan yang tersedia, masyarakat dapat mengunjungi lokasi tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, memberikan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Surat keterangan kesehatan dan psikologi
  • Membawa SIM yang lama
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Mengisi formulir yang disediakan

Iptu Rudi Chandra juga menekankan pentingnya memiliki surat-surat kendaraan saat berkendara di jalan raya. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.

Pengurusan SIM Baru

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM baru, mereka dapat langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Surat keterangan kesehatan dan psikologi
  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Mengisi formulir yang disediakan

Dengan adanya pelayanan SIM dan Samsat keliling, masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen-dokumen kendaraan bermotor tanpa harus pergi ke kantor yang jauh atau terlalu ramai.

Kesimpulan

Jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling yang diselenggarakan di Kabupaten Padang Pariaman merupakan bentuk upaya pemerintah setempat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan lokasi yang dekat dan waktu pelayanan yang cukup panjang, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang atau mengurus SIM serta dokumen kendaraan lainnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan