Jadwal SIM Keliling Jakarta 11 Desember 2025, Lokasi dan Biaya Lengkap

Jadwal SIM Keliling Jakarta 11 Desember 2025, Lokasi dan Biaya Lengkap

Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Layanan ini berlangsung pada hari Kamis (11/12/2025), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Warga dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C di sejumlah titik yang telah disiapkan. Tidak hanya di layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga tersedia di unit Satpas dan gerai SIM yang ada di mal.

Jadwal SIM Keliling Jakarta

Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling Jakarta pada hari Kamis (11/12/2025):

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang ingin melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

Harap diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, meskipun hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jika tidak sempat datang ke Satpas, Anda juga bisa mengurusnya melalui aplikasi SINAR dari Polda Metro, baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Untuk SIM A atau mobil: Rp 265.000
  • Untuk SIM C atau motor: Rp 260.000

Rincian biaya tersebut adalah sebagai berikut:

  • Psikotes: Rp 100.000
  • Tes kesehatan (mata): Rp 35.000
  • Biaya SIM: Rp 125.000-130.000

Lokasi Satpas Polda Metro Jaya

Selain layanan SIM Keliling, pengendara juga bisa menggunakan layanan di Satpas. Berikut adalah lokasi Satpas Polda Metro Jaya:

  • Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
  • Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
  • Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
  • Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
  • Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas

Layanan SIM Keliling Jakarta memberikan kemudahan bagi warga dalam memperpanjang SIM mereka. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi, karena bisa dilakukan di beberapa titik yang sudah ditentukan. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan