
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Padang Pariaman
Satlantas Polres Padang Pariaman kembali menggelar layanan SIM keliling pada hari Jumat, tanggal 12 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi.
Layanan SIM keliling kali ini digelar di Simpang Tiga Sicincin. Lokasi tersebut berada tepatnya di Jalan Raya Padang - Bukittinggi, Nagari Sicincin, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Waktu pelayanan akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau kepada masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat yang diperlukan saat berkendara, salah satunya adalah memiliki SIM. Menurutnya, persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C terdiri dari beberapa dokumen penting.
- Surat keterangan kesehatan dan psikologi
- Membawa SIM yang lama
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Mengisi formulir yang disediakan
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM baru, dapat langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Untuk persyaratan pengajuan SIM baru, antara lain:
- Usia minimal 17 tahun
- Melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Mengisi formulir yang tersedia
Pentingnya Mematuhi Aturan Lalu Lintas
Iptu Rudi Chandra juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara di jalan raya. Hal ini tidak hanya membantu menjaga keselamatan diri sendiri, tetapi juga menjaga ketertiban lalu lintas secara keseluruhan.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pelayanan publik yang proaktif dari pihak kepolisian.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar