
Operasi Kembang Api di Kota Madiun
Mendekati pergantian tahun, Polres Madiun Kota melakukan berbagai tindakan pencegahan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam merayakan tahun baru. Salah satu fokus utama adalah pengawasan peredaran kembang api di toko-toko dan pasar. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017, yang mengatur tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan penyelidikan bahan peledak komersial.
Operasi kembang api dilaksanakan oleh Polres Madiun Kota di toko besar depan Pasar Besar serta beberapa pedagang pinggir jalan Panglima Sudirman pada Jumat (26/12/2025) sore. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riadi menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan perayaan tahun baru tetap aman dan kondusif.
“Kembang api yang tercantum dalam pasal 2 yang dimaksud, isinya kurang dari 20 gram dengan ukuran tidak boleh lebih dari 2 inci,” jelas Agus.
Dari hasil razia tersebut, tidak ditemukan barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut. Namun, jika nanti ada, polisi akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penjualan Kembang Api Meningkat
Di sisi lain, Polres Madiun Kota juga melaksanakan kegiatan preventif selama menjelang tahun baru, seperti patroli lingkungan masyarakat. Selain itu, pihak kepolisian juga mengundang para penjual kembang api untuk tidak menjual barang-barang yang tidak sesuai dengan aturan-aturan berlaku.
Sementara itu, salah seorang penjual kembang api, Muhadi mengaku mengalami peningkatan penjualan jelang malam pergantian tahun baru. Ia menjelaskan bahwa pendapatan dari penjualan kembang api meningkat drastis.
“Kalau hari biasa hanya ratusan ribu tetapi ketika mendekati pergantian tahun baru, naik sampai jutaan rupiah. Itu pendapatan kotor,” kata Muhadi.
Ia juga menegaskan bahwa semua kembang api yang ia jual sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya tidak menjual petasan. Saya tiap hari berjualan dan rata-rata pembelinya anak-anak,” tutup Muhadi yang sudah berjualan selama 10 tahun.
Peraturan yang Harus Dipatuhi
Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 menjadi dasar dari kebijakan yang diterapkan oleh Polres Madiun Kota. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat penggunaan kembang api yang tidak aman. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kembang api yang diperbolehkan memiliki batas berat dan ukuran tertentu.
Penerapan aturan ini juga diharapkan dapat membantu mencegah penggunaan kembang api yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu, polisi terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada para penjual agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Tindakan Pencegahan yang Dilakukan
Selain operasi kembang api, Polres Madiun Kota juga melakukan berbagai tindakan pencegahan lainnya. Misalnya, patroli rutin di lingkungan masyarakat, serta sosialisasi tentang keselamatan dalam menggunakan kembang api. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap waspada dan tidak melakukan tindakan yang berisiko.
Pihak kepolisian juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan kembang api dengan aman. Dengan demikian, diharapkan perayaan tahun baru dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa gangguan.
Kesimpulan
Kebijakan yang diterapkan oleh Polres Madiun Kota dalam mengawasi peredaran kembang api merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas dan penerapan yang ketat, diharapkan tidak terjadi kecelakaan akibat penggunaan kembang api yang tidak aman. Selain itu, peningkatan penjualan kembang api menjelang tahun baru juga menunjukkan antusiasme masyarakat dalam merayakan pergantian tahun. Namun, hal ini harus diimbangi dengan kesadaran akan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar