Jakarta dan Bogor Larang Mercon Tahun Baru 2026, Ini Alasannya!

Jakarta dan Bogor Larang Mercon Tahun Baru 2026, Ini Alasannya!

Kebijakan Larangan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru di Berbagai Daerah

Memasuki pergantian tahun, masyarakat biasanya menantikan momen pesta kembang api yang menghiasi langit malam. Namun, situasi ini tidak akan terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah memilih untuk mengambil sikap tegas dengan membatasi atau bahkan melarang penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan hiburan, tetapi didasari oleh pertimbangan serius terkait keselamatan publik, ketertiban umum, serta empati terhadap kondisi sosial dan kebencanaan yang tengah terjadi di berbagai wilayah. Salah satu kepala daerah yang secara terbuka menyampaikan larangan tersebut adalah Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Ia memastikan bahwa wilayah Kabupaten Bandung tidak akan menggelar perayaan pergantian tahun dengan pesta kembang api.

Keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bernomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP. Dalam surat tersebut, pemerintah provinsi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, khususnya pada momen akhir tahun.

Di tingkat nasional, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kepolisian. Ia melarang kepolisian di seluruh Indonesia menerbitkan izin penyelenggaraan pesta kembang api selama periode Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta mengurangi risiko kecelakaan akibat penggunaan bahan peledak ringan yang kerap tidak terkendali.

Daftar Wilayah yang Melarang Penggunaan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Beberapa pemerintah daerah juga mengambil langkah serupa dengan menerbitkan aturan dan surat edaran masing-masing. Di Jakarta, misalnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi melarang penggunaan kembang api di berbagai lokasi strategis. Hotel, pusat perbelanjaan, hingga kawasan wisata tidak diperkenankan mengadakan pesta kembang api, terutama di area Jalan Sudirman sampai MH Thamrin yang biasanya menjadi pusat keramaian saat Car Free Night.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai pembatasan ini penting untuk mencegah penumpukan massa yang berlebihan serta menekan risiko cedera di tengah kepadatan ibu kota. Larangan serupa juga diberlakukan di Yogyakarta. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa pesta kembang api tidak diperbolehkan selama malam pergantian tahun. Pemerintah Kota Yogyakarta bahkan telah menerbitkan Surat Edaran khusus yang mengatur larangan tersebut.

Di Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025. Aturan tersebut tidak hanya melarang penggunaan kembang api, tetapi juga mencakup larangan penyimpanan serta aktivitas jual beli petasan dan kembang api di seluruh wilayah Banten. Selain alasan keamanan, kebijakan ini juga dilandasi rasa solidaritas terhadap para korban bencana alam yang terjadi di Sumatra, sebagai bentuk kepedulian sosial di tengah momentum perayaan.

Sementara itu, Kabupaten Cirebon juga memberlakukan pelarangan serupa. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan nomor 400.6.1/9548/SJ yang mengatur kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menyampaikan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat selama libur akhir tahun.

Di Bali, yang selama ini dikenal sebagai pusat pariwisata nasional dan internasional, kebijakan larangan kembang api juga diberlakukan. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun tidak diperkenankan. Sementara itu, di Kota Bogor juga terdapat imbauan untuk tidak menyalakan kembang api saat Malam Tahun Baru.

Wali Kota Dedie A. Rachim menegaskan bahwa suasana pergantian tahun seharusnya tidak diwarnai dengan kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga lain. Ia secara khusus menyoroti kebiasaan menyalakan petasan dan kembang api, serta kegiatan yang dapat memicu berkumpulnya massa dalam jumlah besar di ruang publik. Menurutnya, aktivitas semacam itu berisiko menimbulkan masalah ketertiban dan keamanan.

“Pergantian tahun sebaiknya kita maknai sebagai waktu untuk refleksi, evaluasi diri, dan mempererat rasa kebersamaan antarsesama warga,” ujar Dedie pada 24 Desember lalu. Ia menambahkan bahwa euforia yang berlebihan justru dapat mengaburkan nilai-nilai sosial yang seharusnya diperkuat di momen tersebut.

Lebih jauh, Wali Kota Bogor juga mengingatkan kondisi sebagian masyarakat di berbagai daerah yang masih menghadapi situasi sulit akibat bencana alam. Atas dasar itu, ia mengajak warga Kota Bogor untuk menumbuhkan empati dan kepekaan sosial. “Masih banyak saudara-saudara kita yang sedang berjuang memulihkan diri akibat bencana. Sudah sepatutnya kita merayakan tahun baru dengan penuh rasa empati dan kesederhanaan,” katanya.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah pusat dan daerah mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, bermakna, dan tidak berlebihan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan