Jaksa 3 Kejari Lakukan Justice Restoratif pada 3 Perkara

Jaksa 3 Kejari Lakukan Justice Restoratif pada 3 Perkara

Penyelesaian Tiga Perkara Melalui Restorative Justice di Kalimantan Barat

Pada Senin 8 Desember 2025, tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kalimantan Barat yaitu Kejari Singkawang, Kejari Pontianak, dan Kejari Ketapang melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) menyelesaikan tiga perkara secara virtual. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga memberikan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab langsung kepada masyarakat.

Restorative Justice menjadi ruang untuk menghadirkan kembali harmoni sosial, terutama dalam perkara-perkara yang dilakukan bukan karena niat jahat, melainkan faktor ekonomi, ketidaktahuan, atau kondisi sosial tertentu. Dengan pendekatan ini, keadilan tidak hanya berupa hukuman, tetapi juga pemulihan dan pembinaan.

Kejari Singkawang: Pulihkan Hubungan Sosial dan Keluarga

Perkara yang melibatkan tersangka PATERNUS Alias TONG TONG ANAK EUS TACIUS ADING, yang melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang KDRT dari kalangan masyarakat kecil berhasil diselesaikan setelah korban memaafkan pelaku secara tulus. Proses mediasi berlangsung hangat, mempertemukan pihak yang bertikai dalam suasana penuh kekeluargaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka diberikan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum dan mengikuti pembinaan moral serta Jaksa Fasilitaor dengan pihak Kecamatan akan membiarkan pelaku untuk mengelola dan menjaga area parkiran tempat wisata di Singkawang Timur.

Kejari Pontianak: Keadilan yang Mengembalikan Harapan

Kejaksaan Negeri Pontianak menyelesaikan perkara dengan menghadirkan pelaku BENYAMIN ABDUL FATAH TOMBENG Alias AMIN BIN AHMAD YACOB TOMBENG yang melanggar Pasal 362 KUHP. Korban, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan hadir dalam proses penyelesaian ini. Korban menyampaikan bahwa pemulihan kerugian dan permintaan maaf yang tulus lebih berarti daripada hukuman badan.

Tersangka menjalani sanksi sosial berupa membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk mengajar anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Langkah ini diapresiasi positif oleh masyarakat, karena bagaimana keadilan restoratif justru menghidupkan kembali rasa tanggung jawab sosial dan setelah itu pelaku dibina sesuai dengan kecakapannya untuk bisa bermasyarakat, bekerja dan hidup layak.

Kejari Ketapang: Sentuhan Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum

Di Ketapang, dua pelaku FERNANDO HOSE SINAGA alias IYEK dan RANO alias NEDI alias AYAI yang sebelumnya terlibat perkara penadahan buah sawit akhirnya direstorasi setelah memenuhi syarat RJ sesuai regulasi. Korban dan keluarganya hadir dalam proses mediasi, menciptakan suasana haru saat keduanya berpelukan dan saling memaafkan.

Kejari menetapkan sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di rumah ibadah dan fasilitas publik serta latihan kerja untuk kembali bisa berintraksi dengan masyarakat tanpa harus mengulangi tindakannya yang serupa. Sanksi ini menjadi contoh bagaimana Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membina, mendidik, dan mengembalikan pelaku ke masyarakat dengan nilai-nilai positif. Tiga perkara yang diajukan telah disetujui oleh Jampidum yang selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan.

Pujian dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menyampaikan apresiasi tinggi kepada tiga Kejari tersebut. Menurutnya, Restorative Justice adalah jalan tengah yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan. Langkah Kejari Singkawang, Pontianak, dan Ketapang adalah bukti bahwa penegakan hukum dapat menghadirkan kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum. Ia berharap masyarakat Kalbar merasakan kehadiran negara yang adil, humanis, dan solutif.

Penyelesaian tiga perkara melalui RJ ini disambut positif oleh masyarakat Kalimantan Barat. Banyak warga menilai bahwa Kejaksaan telah menunjukkan empati dan keberpihakan kepada rakyat kecil, tanpa melepaskan prinsip profesionalisme penegakan hukum.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan bahwa RJ bukan berarti melemahkan penindakan, tetapi memberi kesempatan kedua kepada pelaku yang layak, sekaligus memastikan korban memperoleh pemulihan yang nyata.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan