
Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Laptop: Jaksa akan Buka Semua Kejahatan yang Dilakukan Nadiem Makarim dan Tersangka Lainnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuka dan menguraikan seluruh kejahatan yang dilakukan oleh eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim JPU Roy Riady usai melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/12/2025).
“Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” ujar Roy Riady saat memberikan keterangan di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore.
Roy menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan, pihaknya hanya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut.
“Kita menunggu penetapan sidang tentunya, majelis hakim, dan kita sidang perkara itu,” lanjut Roy.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Hari ini, Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara Nadiem dan tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor. Selain Nadiem, kejaksaan juga melimpahkan berkas atas nama tiga tersangka lainnya, yaitu:
- Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
- Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Ringkasan Kasus Nadiem di Pengadaan Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri. Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan. Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020. Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian terutama kepada peserta didik.
Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Kerugian Negara Hingga Rp 1,98 Triliun
Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar