
Keterkaitan Investasi Google dengan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (16/12/2025), jaksa mengungkap keterkaitan antara investasi Google ke perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Perusahaan AKAB dan Investasi Google
PT AKAB adalah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim bersama rekannya Andre Soelistyo. Perusahaan ini dibentuk pada 2010 sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pada masa itu, kepemilikan sahamnya mencapai 99 persen.
Pada 2015, Nadiem dan Andre membangun kemitraan dengan Google untuk mengembangkan bisnis transportasi online melalui aplikasi seperti Google Map, Google Cloud, dan Google Workspace yang akan digunakan dalam bisnis Gojek Indonesia.
Investasi dari Google ke PT AKAB tercatat dalam dua tahap: - 2017: Google menyetorkan modal usaha sebesar USD 99.998.555. - 2019: Google kembali berinvestasi dengan jumlah sebesar USD 349.999.459.
Jaksa menyatakan bahwa investasi tersebut berkaitan erat dengan peran Google dalam pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.
Pengadaan Chromebook dan CDM: Tidak Sesuai Kebutuhan
Jaksa menjelaskan bahwa laptop berbasis Chromebook dan CDM tidak dapat digunakan secara efektif oleh siswa dan guru, terutama di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T). Meski demikian, pengadaan kedua komponen tersebut tetap dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM hanya dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasinya ke PT AKAB. Jaksa juga menyatakan bahwa Nadiem mengetahui bahwa Chromebook tidak layak digunakan dalam proses belajar mengajar di daerah 3T, namun tetap memaksakan pengadaan.
Kerugian Negara dan Keuntungan Pribadi
Jaksa menyebutkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM selama tahun ajaran 2020–2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Hal ini tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga.
Selain itu, Nadiem disebut menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan Chromebook dan CDM. Dengan demikian, Nadiem mendapatkan keuntungan besar dari investasi Google ke PT AKAB.
Kerugian Keuangan Negara
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari: - Harga Chromebook yang terlalu mahal: Rp 1,5 triliun. - Pengadaan CDM yang tidak diperlukan: Rp 621 miliar.
Perhitungan ini didasarkan pada laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), serta kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022 sebesar Rp 14.105 per dolar.
Terdakwa dan Pelaku Utama
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah: - Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021. - Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. - Ibrahim Arief alias Ibam, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Nadiem Makarim seharusnya menjadi terdakwa, tetapi ia tidak hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Dakwaan untuk Nadiem akan dibacakan pada Selasa 23 Desember 2025.
Selain itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, juga terlibat dalam kasus ini dan saat ini berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelesaian Kasus
Jaksa menyatakan bahwa tiga terdakwa melakukan kajian dan analisa kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM, tetapi tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar