
Penyebutan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun dalam Pengadaan Laptop Chromebook
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, disebutkan bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menerima uang sebanyak Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.
Sidang perdana terdakwa Sri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12). Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000. Hal ini dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Jaksa juga menegaskan bahwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi, sedangkan aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184.
Aliran Dana Chromebook dari Pejabat hingga Korporasi
Berikut adalah aliran dana dari pejabat hingga korporasi terkait kasus pengadaan laptop Chromebook:
- Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim: Rp809.590.125.000 (Rp809 miliar)
- Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar AS.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp300 juta
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS
- Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015-2022, Purwadi Susanto: 7 ribu dolar AS
- Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: 7 ribu dolar AS
- PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp35 juta
- Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp500 juta
- Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp75 juta
- Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp100 juta
- Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp50 juta
- Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp250 juta
- Mariana Susi: Rp5.150.000.000 (Rp5,1 miliar)
- PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26 (Rp44,9 miliar)
- PT Asus Teknologi Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74 (Rp819 juta)
- PT Terra Data Indonesia (Axioo): Rp177.414.888.525,48 (Rp177 miliar)
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.080,11 (Rp19 miliar)
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25 (Rp41 miliar)
- PT Hewlett Packard Indonesia (HP): Rp2.268.183.071,41 (Rp2,2 miliar)
- PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73 (Rp101,5 miliar)
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss): Rp341.060.432,39 (Rp341 juta)
- PT Dell Indonesia (Dell): Rp112.684.732.796,22 (Rp112,6 miliar)
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48.820.300.057,38 (Rp48,8 miliar)
- PT Acer Indonesia (Acer): Rp425.243.400.481,5 (Rp425,2 miliar)
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27 (Rp281,6 miliar)
Penyangkalan Keluarga dan Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Ibu kandung eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Atika Algadrie, meyakini kekayaan yang dimiliki putranya bukan berasal dari hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga Nadiem Makarim menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kebaikan. Sehingga, ia meyakini, Nadiem tidak pernah melakukan perilaku koruptif selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.
Atika mengaku sedih putranya tersandung kasus dugaan korupsi. "Sedih aja, kasihan," ujarnya. Lebih lanjut, Atika mengatakan, hasil penelusuran tim kuasa hukum Nadiem, tidak ditemukan adanya perilaku korupsi yang pernah dilakukan Nadiem. "Statement kami sebagai keluarga sama, bahwa anak ini (Nadiem) tidak bersalah. Dan penemuan lawyer juga mengatakan itu, semuanya tidak ada kesalahan," ucap Atika.
Analisis dari Pakar Antikorupsi
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan bahwa kedekatan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia bisa menjadi petunjuk dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Menurut Zaenur, jika terbukti ada kedekatan antara Nadiem dan Google Indonesia, hal tersebut bisa semakin memperkuat petunjuk adanya konflik kepentingan. "Soal konflik kepentingan, ini sesama orang-orang yang bergerak di bidang teknologi ya. Nah, kalau itu berhasil dibuktikan kedekatan-kedekatan personal, kedekatan-kedekatan bisnis, kedekatan-kedekatan di habitat teknologi antara NM (Nadiem Makarim) dengan orang-orang di Google Indonesia, dengan orang-orang di lingkungan itu, saya pikir itu akan semakin memperkuat petunjuk," paparnya.
Di sisi lain, Zaenur mengatakan bahwa Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan digitalisasi pendidikan. "Tetapi bagaimana kewenangan itu digunakan? Nah inilah yang dianggap oleh Kejaksaan Agung telah dilakukannya penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Zaenur mengatakan, penyalahgunaan wewenang itu adalah Nadiem sudah merencanakan pembelian Chromebook itu sebelum ada kajian terlebih dahulu, bahkan sebelum dilantik menjadi menteri. "Dengan cara yang pertama adalah sudah punya calon untuk pelaksana digitalisasi pendidikan ya, belum ada kajian, belum ada pengadaan, sudah ada calonnya yaitu Google," ucapnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar